Anggaran Kartu Sakti Jokowi Berpotensi Langgar Hukum

Senin, 10 November 2014 - 17:29 WIB
Anggaran Kartu Sakti...
Anggaran Kartu Sakti Jokowi Berpotensi Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menganggap tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diluncurkan, terlalu terburu-buru.

Seperti diketahui, tiga kartu sakti itu yakni, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Sabar dulu sedikit, mari kita duduk bareng untuk membahas masalah (kartu sakti) ini di DPR," ujar Ahmad Muzani saat ditemui Sindonews di ruang Fraksi Partai Gerindra di Lantai 17 DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2014).

Menurut Muzani, tiga kartu sakti Jokowi itu tidak tepat jika menggunakan dana dari CSR, bahkan jika menggunakan dana APBN bisa melanggar hukum.

"Kalau dananya dari CSR (corporate social responsibility) tidak tepat. Namun meski menggunakan BPJS, BSM sekali lagi perbedaan istilah, akan berpotensi melanggar hukum. Karena nama kartu dan program tersebut tidak dikenal di dalam nomenklatur dan undang-undang, jadi tidak bisa jika menggunakan APBN," paparnya.

Muzani mengatakan, memang ini program yang baik. Namun harusnya Jokowi terlebih dahulu memperhatikan pengelolaan dan perencanaannya untuk disempurnakan.

"Maksudnya baik, sebagai seorang Presiden Pak Jokowi telah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Pak Jokowi menunjukkan keseriusan membantu rakyat yang susah," ucapnya.

"Cuma sayangnya maksud bagus ini diadakan dengan tiba-tiba. Negara ini ada pengelolaan dan perencanaannya, maka itu dulu yang disempurnakan. Jadi kalau maksudnya baik, semua programnya baik pasti akan kami dukung dan bantu," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0247 seconds (0.1#10.140)