Gugat RS Mayapada & Polda Metro, Antasari Yakin Menang
A
A
A
TANGERANG - Antasari Azhar menghadiri sidang gugatan terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya dalam kasus hilangnya barang bukti dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang barang bukti berupa baju korban hilang.
Saat ditanya kenapa baru mempertanyakan barang bukti pada saat ini, mantan Ketua KPK ini mengaku sudah mempertanyakan sebelumnya. Tetapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.
"Sebelumnya sudah saya tanya, kapan dia ditembak, bukan kapan dia mati ya, dan mana baju korban. Tetapi tak pernah ada," ujarnya Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11/2014).
Antasari juga yakin bisa menang dalam gugatan ini. Pasalnya, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya hadir. "Kalau menang, kita kasih uangnya ke keluarga korban," katanya.
Sebelumnya, keluarga mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang juga mantan Dirut Rajawali Putrabanjaran melakukan gugatan kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya. Mereka menggugat Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang.
Saat ditanya kenapa baru mempertanyakan barang bukti pada saat ini, mantan Ketua KPK ini mengaku sudah mempertanyakan sebelumnya. Tetapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.
"Sebelumnya sudah saya tanya, kapan dia ditembak, bukan kapan dia mati ya, dan mana baju korban. Tetapi tak pernah ada," ujarnya Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11/2014).
Antasari juga yakin bisa menang dalam gugatan ini. Pasalnya, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya hadir. "Kalau menang, kita kasih uangnya ke keluarga korban," katanya.
Sebelumnya, keluarga mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang juga mantan Dirut Rajawali Putrabanjaran melakukan gugatan kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya. Mereka menggugat Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang.
(kri)