Mendagri Konsultasi Masalah e-KTP ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak hanya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ketika menyambangi KPK, namun juga berkonsultasi terkait program e-KTP.
"Jangan sampai, kami ingin mempercepat melanjutkan sisi 4,8 juta (lembar e-KTP), tapi ada beberapa hal yang sedang disidik oleh KPK," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Politikus PDIP itu berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Ia menuturkan sudah mendapat penjelasan beberapa aspek yang tengah disidik kasusnya oleh KPK.
"Jangan sampai menganggu proses penyidikan. Jangan sampai menganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," katanya.
Tjahjo melanjutkan, tidak akan mengganggu kerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi e-KTP. "Saya serahkan sepenuhnya, silakan KPK masuk," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun.
"Jangan sampai, kami ingin mempercepat melanjutkan sisi 4,8 juta (lembar e-KTP), tapi ada beberapa hal yang sedang disidik oleh KPK," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Politikus PDIP itu berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Ia menuturkan sudah mendapat penjelasan beberapa aspek yang tengah disidik kasusnya oleh KPK.
"Jangan sampai menganggu proses penyidikan. Jangan sampai menganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu," katanya.
Tjahjo melanjutkan, tidak akan mengganggu kerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi e-KTP. "Saya serahkan sepenuhnya, silakan KPK masuk," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp6 triliun.
(kri)