Proyek Vila di Puncak Ambruk, Dua Tewas

Senin, 10 November 2014 - 14:03 WIB
Proyek Vila di Puncak...
Proyek Vila di Puncak Ambruk, Dua Tewas
A A A
BOGOR - Proyek pembangunan sebuah vila di kawasan Puncak, Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor ambruk kemarin.

Akibatnya, 2 dari 18 pekerja bangunan tewas akibat tertimbun material bangunan. Adapun 2 pekerja lainnya mengalami luka-luka. Kapolsek Cisarua Kompol Musimin mengatakan 2 pekerja itu adalah Ajat, 37, warga Cianjur, dan Endang, 42, warga Warung Kaleng, Tugu Utara, Kabupaten Bogor.

“Mereka sedang membangun fondasi di vila bernama Vila Nurah Surya di Kampung Ciburial RT 03/04, Desa Tugu Utara, Cisarua, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya. Tiba-tiba tanah yang letaknya persis di belakang proyek ambrol hingga menimpa bangunan dan belasan pekerja. “Pembangunan vila tersebut baru berjalan dua minggu,” ucapnya. Nyawa kedua pekerja tak tertolong setelah dilakukan proses evakuasi selama lebih dari dua jam. “Mereka meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Paru Dr M Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua,” katanya.

Dua korban luka, yakni Hendi, 31, warga Cianjur, dan Dadang, 37, warga Warung Kaleng, berhasil diselamatkan. Keduanya mengalami luka berat di bagian kepala dan kaki. Korban langsung dilarikan ke RSPG Cisarua untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penyebab longsor. “Lokasi proyek sudah dipasangi garis polisi. Kami sudah meminta keterangan 6 pekerja, termasuk mandor dan pemiliknya. Untuk mengetahui apakah ini murni kecelakaan kerja atau bencana, itu sedang diselidiki,” ujar Musimin.

Sementara itu, Pemkab Bogor selaku pengawas bangunan dan tata ruang di kawasan Puncak saat dimintai konfirmasi belum mengetahui persis lokasi proyek tersebut. “Saya dapat informasi ada 18 pekerja yang mengerjakan proyek vila itu dan 2 di antaranya tewas. Kalau dilihat banyaknya jumlah pekerja, berarti itu bangunan baru, bukan bangunan lama,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho.

Jika bangunan baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor untuk mengecek kelengkapan perizinan. “Yang saya tahu Satpol PP telah mengusulkan ke pimpinan bahwa kawasan Puncak harus ada moratorium agar tidak mengeluarkan izin sementara, artinya tidak boleh ada lagi bangunan baru di Puncak. Nah kejadian ini proyek bangunan baru, patut diduga tidak berizin,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan turun langsung ke lokasi setelah kejadian ini karena dikhawatirkan bangunan tersebut adalah bangunan lama yang memang sudah disegel, lalu direnovasi lagi. “Nanti kami segera cek ke lokasi karena pada tahun ini sudah ratusan bangunan yang disegel dan akan dibongkar dalam waktu dekat,” kata Agus.

Haryudi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)