Mendagri Harus Klarifikasi Soal Pengosongan Kolom Agama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus segera mengklarifikasi wacana pengosongan kolom agam di kartu tanda penduduk (KTP). Klarifikasi ini diperlukan karena polemik itu bermula dari pernyataan Mendagri.
“Itu yang harus diklarifikasi yang dimaksud mengosongkan kolom agama itu seperti apa dan bagaimana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo saat dihubungi, Minggu 9 November 2014 kemarin.
Baginya secara kebijakan publik tidak ada masalah. Pengosongan kolom agama bagi aliran kepercayaan merupakan amanah UU yang sudah seharusnya dilakukan. Di mana negara kita pun mengakui adanya eksistensi penganut aliran kepercayaan.
“Sebenarnya ini persoalan yang sederhana. UU itu kan turunan kebijakan besar sebuah negara. Itu sudah diatur jadi polemik mengosongkan agama sudah selesai,” kata dia.
Dia menduga ada kemungkinan Mendagri dalam mengeluarkan pernyataanya tidak menafsirkan secara utuh. Padahal masih banyak tugas Mendagri juga lebih penting yang harus diselesaikan dari pada mengeluarkan pernyataan yang bersifat wacana.
“Itu yang harus diklarifikasi yang dimaksud mengosongkan kolom agama itu seperti apa dan bagaimana. Agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo saat dihubungi, Minggu 9 November 2014 kemarin.
Baginya secara kebijakan publik tidak ada masalah. Pengosongan kolom agama bagi aliran kepercayaan merupakan amanah UU yang sudah seharusnya dilakukan. Di mana negara kita pun mengakui adanya eksistensi penganut aliran kepercayaan.
“Sebenarnya ini persoalan yang sederhana. UU itu kan turunan kebijakan besar sebuah negara. Itu sudah diatur jadi polemik mengosongkan agama sudah selesai,” kata dia.
Dia menduga ada kemungkinan Mendagri dalam mengeluarkan pernyataanya tidak menafsirkan secara utuh. Padahal masih banyak tugas Mendagri juga lebih penting yang harus diselesaikan dari pada mengeluarkan pernyataan yang bersifat wacana.
(hyk)