Polemik Pengosongan Agama, Mendagri Harus Lihat UU Adminduk

Senin, 10 November 2014 - 08:04 WIB
Polemik Pengosongan...
Polemik Pengosongan Agama, Mendagri Harus Lihat UU Adminduk
A A A
JAKARTA - Untuk meredam polemik wacana pengosongan kolom agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memaksimalkan sosialisasi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pengosongan kolom agama sendiri ditujukan bagi penganut aliran kepercayaan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 5 UU Adminduk.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahayangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan perlu sosialisasi terkait aturan pengosongan kolom agama. Pasalnya saat ini di masyarakat yang berkembang adalah isu penghapusan kolom agama.

“Isunya kolom agama dihapuskan dan ini menunjukkan bahwa agama menjadi tidak penting. Padahal agama itu penting. Misalnya ketika ada yang meninggal di tengah jalan kan perlu diketahui agamanya untuk cara pemakamannya. Belum lagi ketika menikah itu juga butuh kejelasan agama,” katanya kepada Koran SINDO kemarin.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan untuk mengosongkan kolom agamanya di KTP. Jangan sampai berkembang di masyarakat agama tidak penting lagi.

“Karena ini memang kurang sosialisasi jadi banyak tafsiran,” kata dia.

Asep mengatakan di Indonesia memang ada sekelompok masyarakat yang memiliki keyakinan di luar enam agama yang diakui negara. Misalnya saja Sunda Wiwitan yang tidak mau dianggap bagian dari Hindu ataupun Islam.

“Sunda Wiwitan dia punya keyakinan sendiri jadi silakan dikosongkan. Setiap warga negara (WN) berhak mendapat KTP termasuk para penghayat kepercayaan. Berkeyakinan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) jangan sampai itu dilanggar,” papar dia.
(hyk)
Berita Terkait
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Polemik Jasa Nikah Siri...
Polemik Jasa Nikah Siri di TikTok, Selly Gantina DPR: Merendahkan Agama
Polemik Frasa Agama...
Polemik Frasa Agama Diganti Budaya di Peta Jalan Pendidikan, Ini Kata Mendikbud
Polemik Toa Masjid,...
Polemik Toa Masjid, Begini Pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Polemik Gugatan Ahli...
Polemik Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Sule Singgung Hukum Agama
Begini Cara Membatasi...
Begini Cara Membatasi Komentar di Akun Instagram Pribadi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved