PDIP: Dasar Hukum Kartu Sakti Jokowi UU SJSN & BPJS
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meluncurkan kartu sakti terus menimbulkan polemik mengenai legalitas dan dasar hukumnya.
Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, kartu sakti Jokowi yakni yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diluncurkan dengan dasar hukum yang sudah jelas.
"Pemerintah itu kan adalah pelaksana undang-undang, enggak mungkin menjalankan program di luar yang sudah ada," ujar Eva dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (08/11/2014).
Eva menjelakan, dasar hukum dari kartu sakti Jokowi tersbut menggunakan dasar hukum dari Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Pemerintah menggunakan dasar hukum yang sudah ada, yaitu berdasarkan UU kami menggunakan anggaran-angaran yang sudah disetujui oleh DPR, kita akan menggunakan sesuai frame legal yang ada yaitu UU SJSN dan BPJS," paparnya.
Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, kartu sakti Jokowi yakni yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diluncurkan dengan dasar hukum yang sudah jelas.
"Pemerintah itu kan adalah pelaksana undang-undang, enggak mungkin menjalankan program di luar yang sudah ada," ujar Eva dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (08/11/2014).
Eva menjelakan, dasar hukum dari kartu sakti Jokowi tersbut menggunakan dasar hukum dari Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Pemerintah menggunakan dasar hukum yang sudah ada, yaitu berdasarkan UU kami menggunakan anggaran-angaran yang sudah disetujui oleh DPR, kita akan menggunakan sesuai frame legal yang ada yaitu UU SJSN dan BPJS," paparnya.
(kri)