CEO Kapal Sewol Dituntut 15 Tahun Penjara

Jum'at, 07 November 2014 - 15:05 WIB
CEO Kapal Sewol Dituntut...
CEO Kapal Sewol Dituntut 15 Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Kim Han-sik, CEO Chonghaejin Marine (kapal Sewol) yang mengalami kecelakaan maut pada April silam, dituntut 15 tahun penjara oleh pengadilan Korea Selatan (Korsel) kemarin.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa senior Park Jae- Eok, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun setelah mempertimbangkan skala bencana, status tersangka dan tanggung jawabnya terhadap bencana kapal Sewol yang mengangkut 476 penumpang. Han-sik diadili atas tuduhan kelalaian kriminal dan penggelapan. Jaksa mengatakan, Hansik telah mengabaikan keselamatan penumpang demi mengejar keuntungan komersial.

Han-sik juga dituduh membiarkan kapal mengalami kelebihan beban dengan geladak yang tidak semua standar keselamatan. ”Pejabat Chonghaejin hanya mengejar keuntungan komersial, mengabaikan keselamatan penumpang dan saling menuduh satu sama lain,” ujar Jae-Eok dilansir Channelnewsasia . Selain menghadapi tuduhan kelalaian, Han-sik juga dituduh telah melakukan penggelapan senilai USD 2,6juta.

Uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas kapal tersebut justru digunakan untuk konsumsi pribadi. Penggelapan tersebut dilakukannya selama empat tahun. Tak cukup dengan hukuman penjara jaksa juga meminta pengadilan distrik selatan untuk memaksa Han-sik membayar denda senilai USD 1.900. ”Hukuman berat harus dijatuhkan karena Han-sik sebagai pemimpin perusahaan berusaha menyiasati defisit perusahaan dengan menambah beban kargo dan melakukan renovasi ilegal,” kata Jae-Eok.

Namun, Han-sik membantah tuduhan tersebut, pria berusia 71 tahun ini justru menuding perusahaan Yoo Byungeun yang seharusnya bertanggung jawab terhadap tragedi kapal Sewol. Pasalnya, perusahaan Byung-eun lah yang memasok karyawan kapal Sewol. Han-sik mengaku tidak tahu jika kapalnya sudah kelebihan muatan. Dia juga tidak menyadari bahwa keseimbangan kapal telah terancam akibat renovasi ilegal yang dibangun untuk meningkatkan kapasitas penumpang.

Namun, jaksa tidak percaya dengan pengakuannya dan tetap meminta hukuman berat bagi Han-sik. Sementara itu dalam pengadilan terpisah, putra sulung pemilik perusahaan Chonghaejin, Yoo Dae-kyoon, juga divonis tiga tahun penjara untuk kasus penggelapan senilai USD7,2 juta yang dilakukan antara 2002 hingga akhir 2013 dan melibatkan enam perusahaan keluarganya.

Dae-kyoon dituduh menggelapkan uang untuk membiayai gereja yang didirikan oleh pemilik Sewol. Selain untuk pembangunan gereja, uang hasil penggelapan juga disinyalir digunakan untuk membeli kapal perusahaan yang kerap digunakan oleh jemaat gereja. Kasus ini pun akhirnya menyeret keluarga lainnya. Saudara Dae-kyoon, Byungho divonis dua tahun penjara dengan tuduhan menerima suap senilai USD2,7 juta.

Kasus penggelapan ini juga diketahui melibatkan 13 pejabat eksekutif Dae-kyoon. Bulan lalu jaksa penuntut juga sudah meminta hukuman mati kapten kapal Lee Joonseok, yang dianggap berbohong sehingga menyebabkan lebih dari 300 penumpang tewas dalam musibah tersebut.

Rini agustina
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4438 seconds (0.1#10.140)