Soal Kolom Agama, MUI minta Penjelasan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penjelasan pemerintah terkait wacana yang membolehkan warga untuk mengosongkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang MUI Luthfie Hakim menginginkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terlebih dahulu menjelaskan tentang pengosongan kolom agama pada KTP.
"Apa landasan filosofis pemerintah itu? Harus dijelaskan dulu," tutur Luthfie saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Luhfie, rencana pemerintah mengosongkan kolom agama di KTP justru akan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai, selama ini tak ada masalah dengan pencantuman kolom agama dalam kartu identitas kependudukan itu.
"Kecuali negara kita mau seperti Mesir yang mengubah undang-undang setelah menyatakan diri menjadi sekuler," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia bukan berdiri di atas landasan sekuler. Indonesia mengakui agama sebagai keyakinan berbangsa dan bernegara.
"Amerika saja masih mencantumkan itu (kolom agama). Janganlah pemerintah bikin sesuatu yang tidak produktif. Ini malah mencederai pemerintah. Lebih baik bekerja yang benar," ungkapnya.
Dia menambahkan, MUI berharap pemerintah tidak terlalu dalam mengurusi kolom agama dalam KTP.
Menurut dia, sejauh ini pengisian kolom agama tak ditolak oleh masyarakat. "Cari yang produktif saja, kalau mau buat kebijakan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama untuk sementara waktu.
Mendagri mengatakan wacana ini baru sebatas usulan. "Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang. Ada lima agama yang sah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia mengatakan, pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakini masing-masing.
"Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan departemen agama dengan tokoh-tokoh agama," tuturnya.
Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang MUI Luthfie Hakim menginginkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terlebih dahulu menjelaskan tentang pengosongan kolom agama pada KTP.
"Apa landasan filosofis pemerintah itu? Harus dijelaskan dulu," tutur Luthfie saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Luhfie, rencana pemerintah mengosongkan kolom agama di KTP justru akan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai, selama ini tak ada masalah dengan pencantuman kolom agama dalam kartu identitas kependudukan itu.
"Kecuali negara kita mau seperti Mesir yang mengubah undang-undang setelah menyatakan diri menjadi sekuler," ujarnya.
Menurut dia, Indonesia bukan berdiri di atas landasan sekuler. Indonesia mengakui agama sebagai keyakinan berbangsa dan bernegara.
"Amerika saja masih mencantumkan itu (kolom agama). Janganlah pemerintah bikin sesuatu yang tidak produktif. Ini malah mencederai pemerintah. Lebih baik bekerja yang benar," ungkapnya.
Dia menambahkan, MUI berharap pemerintah tidak terlalu dalam mengurusi kolom agama dalam KTP.
Menurut dia, sejauh ini pengisian kolom agama tak ditolak oleh masyarakat. "Cari yang produktif saja, kalau mau buat kebijakan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo membolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama untuk sementara waktu.
Mendagri mengatakan wacana ini baru sebatas usulan. "Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang. Ada lima agama yang sah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia mengatakan, pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakini masing-masing.
"Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan departemen agama dengan tokoh-tokoh agama," tuturnya.
(dam)