KPK Periksa Empat Saksi Kasus Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran APBN perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam kasus yang menjerat mantan Ketua KPK telah menetapkan Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
Mereka adalah Staf Bagian Perjalanan Dinas Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR Irfan Basuki, Staf Sekretariat Komisi VII DPR Supadmo dan Amir, serta Staf bagian peraturan Perundangan Setjen DPR Ade Hardha Gunawan.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Belum jelas kaitan keempat saksi yang bakal diperiksa itu terhadap Sutan Bhatoegana. Namun, keterangan para saksi disinyalir untuk melengkapi berkas perkara tersangka."Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Dalam kasus yang menjerat mantan Ketua KPK telah menetapkan Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
Mereka adalah Staf Bagian Perjalanan Dinas Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR Irfan Basuki, Staf Sekretariat Komisi VII DPR Supadmo dan Amir, serta Staf bagian peraturan Perundangan Setjen DPR Ade Hardha Gunawan.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Belum jelas kaitan keempat saksi yang bakal diperiksa itu terhadap Sutan Bhatoegana. Namun, keterangan para saksi disinyalir untuk melengkapi berkas perkara tersangka."Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
(dam)