Wisma Atlet, Politikus Demokrat Janji Beberkan Hasil Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin untuk menjalani pemeriksaan.
Mahyuddin diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Rabu (5/11/2014).
Mahyuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.5 menggenakan baju batik biru dan peci berwarna hitam. Ketika dikonfirmasi, Mahyudin mengakui akan dimintai keterangan terkait Rizal Abdullah.
"Jadi saksi Rizal Abdullah," ujar Mahyuddin singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Pada kesempatan itu, Mahyuddin berjanji akan membeberkan keterangan yang ditujukan kepadanya setelah proses pemeriksaan selesai. "Mungkin anggaran, nanti saya jelaskan ya kalau sudah selesai," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.
Rizal Abdullah yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mahyuddin diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Rabu (5/11/2014).
Mahyuddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.5 menggenakan baju batik biru dan peci berwarna hitam. Ketika dikonfirmasi, Mahyudin mengakui akan dimintai keterangan terkait Rizal Abdullah.
"Jadi saksi Rizal Abdullah," ujar Mahyuddin singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Pada kesempatan itu, Mahyuddin berjanji akan membeberkan keterangan yang ditujukan kepadanya setelah proses pemeriksaan selesai. "Mungkin anggaran, nanti saya jelaskan ya kalau sudah selesai," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp25 miliar.
Rizal Abdullah yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kur)