IPW: Revolusi Mental Jokowi Penting untuk Polri
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai sebaiknya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak dilakukan perubahan. Pasalnya, UU Kepolisian saat ini sudah cukup baik.
“Memang tidak perlu diutak-atik. Biarkan berjalan seperti selama ini,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane ketika dihubungi SINDO, Selasa 4 November 2014.
Dibanding melakukan revisi, Neta menilai yang lebih penting adalah melakukan peningkatan pengawasan sikap, perilaku dan kinerja seluruh jajaran Polri. Sebagaimana yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan lebih baik kepolisian direvolusi secara mental.
"Prioritas revolusi mental Jokowi di Polri adalah mengganti kapolri dan mencari calon Kapolri yäng punya sikap konsisten dan komit untuk melakukan revolusi mental di seluruh jajaran kepolisian,” kata dia.
Jika ingin melakukan revisi maka yang diutamakan adalah revisi KUHAP. Namun begitu, masih membutuhkan proses panjang dan kajian-kajian mendalam.
Pasalnya, revisi KUHAP menyangkut banyak institusi hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain. “Artinya banyak hal yäng harus direvisi,” papar dia.
Terkait dengan relevansi KUHAP, Neta menambahkan masih sesuai untuk diterapkan. Revisi akan sangat baik dilakukan ketika Polri secara institusi juga telah melakukan perbaikan diri.
“Jika direvisi sekarang dikhawatirkan kepentingan para koruptor dan mafia hukum masuk di dalamnya,” kata dia.
“Memang tidak perlu diutak-atik. Biarkan berjalan seperti selama ini,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane ketika dihubungi SINDO, Selasa 4 November 2014.
Dibanding melakukan revisi, Neta menilai yang lebih penting adalah melakukan peningkatan pengawasan sikap, perilaku dan kinerja seluruh jajaran Polri. Sebagaimana yang dikampanyekan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan lebih baik kepolisian direvolusi secara mental.
"Prioritas revolusi mental Jokowi di Polri adalah mengganti kapolri dan mencari calon Kapolri yäng punya sikap konsisten dan komit untuk melakukan revolusi mental di seluruh jajaran kepolisian,” kata dia.
Jika ingin melakukan revisi maka yang diutamakan adalah revisi KUHAP. Namun begitu, masih membutuhkan proses panjang dan kajian-kajian mendalam.
Pasalnya, revisi KUHAP menyangkut banyak institusi hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain. “Artinya banyak hal yäng harus direvisi,” papar dia.
Terkait dengan relevansi KUHAP, Neta menambahkan masih sesuai untuk diterapkan. Revisi akan sangat baik dilakukan ketika Polri secara institusi juga telah melakukan perbaikan diri.
“Jika direvisi sekarang dikhawatirkan kepentingan para koruptor dan mafia hukum masuk di dalamnya,” kata dia.
()