Usut Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh

Selasa, 04 November 2014 - 12:48 WIB
Usut Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh
Usut Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2011.

Kali ini penyidik KPK kembali bakal memeriksa mantan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Anggelina Patricia Pinkan Sondakh (Angie).

"Dia (Angelina Sondakh) diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Istri mendiang Adjie Massaid itu sudah divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi, memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.

Mantan Putri Indonesia itu oleh hakim tipikor dianggap terbukti melakukan penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dalam kasus yang menjeratnya, Angie selaku mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan Wisma Atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Terkait kasus pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, belum jelas Angie bakal dimintai keterangan terkait apa.

Namun pemeriksaan terhadap mantan Wasekjen Partai Demokrat itu untuk melengkapi berkas tersangka Rizal Abdullah. "Yang jelas keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Priharsa.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2177 seconds (0.1#10.140)