Arsyad Wajib Lapor dan Lengkapi BAP di Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Muhamad Arsyad Assegaf (24) pelaku diduga pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan wajib lapor perdananya ke Mabes Polri.
Arsyad keluar dari Gedung Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB ditemani kuasa hukumnya Abdul Azis dan ibundanya Mursyida.
"Klien kami dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Hari ini ada penambahan BAP (berita acara pemeriksaan) saja. Enggak ada pertanyaan," ujar Abdul Azis di lobi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2104).
Azis menyampaikan, selain sebagai wajib lapor perdana yang dijalani kliennya, hari ini Arsyad juga menandatangani beberapa berkas yang diajukan tim penyidik Mabes Polri.
"Kemarin waktu di antar ke rumah, ada tanda tangan yang kurang. Tadi ada 10 berkas yang ditandatangani di dalam," tukasnya.
Azis menambahkan, pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap Arsyad. Lanjutnya, Kamis, 6 November 2014, pihaknya kembali ke Mabes Polri untuk melakukan wajib lapor kedua.
"Dan akan terus kami lakukan sampai urusan di kepolisian selesai. Dari pihak penyidik berjanji akan secepatnya diselesaikan. Mudah-mudahan dibebaskan," ucapnya.
Arsyad keluar dari Gedung Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB ditemani kuasa hukumnya Abdul Azis dan ibundanya Mursyida.
"Klien kami dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Hari ini ada penambahan BAP (berita acara pemeriksaan) saja. Enggak ada pertanyaan," ujar Abdul Azis di lobi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2104).
Azis menyampaikan, selain sebagai wajib lapor perdana yang dijalani kliennya, hari ini Arsyad juga menandatangani beberapa berkas yang diajukan tim penyidik Mabes Polri.
"Kemarin waktu di antar ke rumah, ada tanda tangan yang kurang. Tadi ada 10 berkas yang ditandatangani di dalam," tukasnya.
Azis menambahkan, pihaknya akan berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap Arsyad. Lanjutnya, Kamis, 6 November 2014, pihaknya kembali ke Mabes Polri untuk melakukan wajib lapor kedua.
"Dan akan terus kami lakukan sampai urusan di kepolisian selesai. Dari pihak penyidik berjanji akan secepatnya diselesaikan. Mudah-mudahan dibebaskan," ucapnya.
(kur)