Penetapan UMP DKI Jakarta Mundur

Senin, 03 November 2014 - 18:59 WIB
Penetapan UMP DKI Jakarta Mundur
Penetapan UMP DKI Jakarta Mundur
A A A
JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 diundur. Penyebabnya, kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi penentu besaran UMP belum diputuskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, penetapan UMP yang seharusnya diputuskan Sabtu (1/11) diundur menjadi pekan ini. Saat ini Dewan Pengupahan masih harus mengadakan rapat penentuan KHL. ”Masih perlu rapat untuk memutuskan besaran nilai untuk survei KHL pada Oktober sebesar Rp 2.448.000. Kami harus adakan rapat sekali lagi untuk penetapan KHL dari hasil survei secara keseluruhan,” kata Priyono kemarin.

Priyono menjelaskan, dalam menentukan KHL, Dewan Pengupahan berpatokan dari survei terhadap 60 item. Di antara 60 item tersebut, ada yang mengalami kenaikan, seperti harga sewa kamar dan transportasi. ”Kami harap pekan ini UMP bisa ditetapkan. Kami tidak bisa berandai-andai jaraknya jauh atau dekat, kecil atau besar. Ini semua dinamika yang berkembang dalam sidang,” katanya kemarin.

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, mengatakan bahwa besaran KHL 2014 diperkirakan naik 10% menjadi Rp2,4 dari KHL 2013 sebesar Rp2,3 juta. ”Ada kenaikan sedikit. Karena ada item KHL yang diminta kenaikan seperti air galon, transportasi, dan sewa kamar yang mencapai Rp800.000. Kalau kami bisa ngasihnya Rp- 700.000,” ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta ini. Setelah menetapkan KHL, lanjut Sarman, pihaknya akan melihat proyeksi dan regresi ekonomi ke depan

”Kalau sesuai Inpres No 7/2013 mau tidak mau ini akan mundur. Sedikitnya masih ada dua tahapan lagi dalam memutuskan KHL,” ujarnya. Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha tidak mempersoalkan mundurnya penetapan UMP. Menurutnya, yang terpenting hasil survei dihitung secara detail. Dia pun meminta Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat menaikkan UMP hingga 30% dari tahun lalu. ”Kalau tidak dinaikkan, bagaimana para buruh bisa hidup layak,” tuturnya.

UMK Kota Serang Rp2,3 Juta

Di bagian lain, upah minimum kota (UMK) Kota Serang 2015 diputuskan sebesar Rp2.375.000 atau naik 16% dari tahun ini. Kenaikan UMK Kota Serang tersebut dipengaruhi naiknya KHL yang mencapai Rp2.083.000. Kepala Disnakertrans Kota Serang Toha mengatakan, hasil penetapan UMK ini akan segera disampaikan kepada Pemprov Banten.

”Senin (3/11) kami akan menghadap ke Pemprov Banten, karena paling lambat 5 November harus sudah masuk pengajuannya ke provinsi,” tandasnya. Setelah ditetapkan maka pada 1 Januari 2015 semua perusahaan di Kota Serang harus sudah menggaji karyawan sesuai UMK. Kenaikan UMK ini sudah disepakati semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Serang Yos Sudarso mengatakan, pihak perusahaan sudah sepakat mengikuti besaran UMK.

”Namun dengan catatan, antara pengusaha dan pekerja harus ada kesepakatan kerja yang baik,” terangnya.

Bima setiyadi/ Teguh mahardika
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3661 seconds (0.1#10.140)