KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru

Senin, 03 November 2014 - 15:49 WIB
KPK Bakal Buka Penyelidikan...
KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera membuka penyelidikan baru hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan proposal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor, Papua senilai Rp20 miliar yang diajukan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut pada Rabu (29/10) lalu bukanlah akhir dari perjalanan kasus suap ini. Pasalnya, ada sejumlah hal yang akan dilakukan KPK.

Pertama , mengkaji putusan dua terdakwa tersebut untuk memastikan banding atau tidak. Kedua, mengkaji pertimbangan putusan yang memuat pihakpihak lainnya. Ketiga, mengembangkan fakta-fakta persidangan yang sudah muncul. “Dari situ bahkan bisa dibuka penyelidikan baru. Itu mungkin saja. Begitu juga bisa pihak-pihak yang disebut dalam sidang dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dia memaparkan, dalam sidang muncul fakta pemberian sekitar Rp10 miliar dari Teddy kepada pejabat Kementerian PDT. Meski demikian, belum bisa disimpulkan sejumlah pejabat yang disebutkan dalam sidang terlibat atau tidak sebab, KPK masih terus memvalidasi fakta-fakta persidangan dan bukti- bukti pendukungnya. Pasalnya, tidak setiap pengakuan bernilai benar. “Penerimaan pihak lain tentu dikembangkan. Dicari bukti-bukti pendukungnya untuk memperkuat,” tandasJohan.

Disinggung apakah KPK sudah memutuskan akan melakukan banding atas putusan Yesaya dan Teddy, Johan mengaku belum mengetahuinya. Hari ini dia akan mengonfirmasi ke jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dua terdakwa tersebut. Tetapi bila putusan Yesaya dan Teddy kurang dari 2/3 tuntutan, kemungkinan besar JPU akan naik banding, begitu juga sebaliknya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, KPK tidak boleh begitu saja berhenti sampai pada putusan Yesaya dan Teddy.

Menurut dia, dalam sidang Yesaya dan Teddy terungkap fakta adanya sejumlah pemberian kepada staf khusus menteri PDT Sabilillah Ardie, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, mantan Asisten Tenaga Ahli Kementerian PDT Aditya Akbar Siregar, dan Ketua DPP PKB Muamir Muin Syam. Termasuk dugaan uang yang dipergunakan untuk keperluan dinas luar negeri Helmy Faishal Zaini selaku menteri PDT. Apalagi, dalam keterangan di dalam sidang, Teddy mengakui semua pemberian tersebut.

“Putusan sudah keluar, namanamanya ada, dan sudah ada data. Jadi yang harus dilakukan KPK adalah disidik juga itu penerimanya. Pengusahanya (Teddy) sudah ngomong kan ,” kata Uchok. Bahkan, ujarnya, KPK harus memanggil semua pihak yang disebut menerima uang dari Teddy untuk diperiksa kembali. Uchok mengatakan, KPK jangan hanya terhenti sampai level Yesaya dan Teddy, atau berpuas diri dengan putusan keduanya.

Menurut dia, hal tersebut sangat tidak adil. Apalagi, sejak dulu diduga ada ijon-ijon yang digelontorkan ke pejabat Kementerian PDT oleh sejumlah pihak sebelum proyeknya ada. “Jadi yang harus disidik KPK adalah orang Kementerian PDT. Bagaimanapun ini semua berawal dari Kementerian PDT,” tandasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Yesaya Sombuk. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved