Bercermin Kasus MA, Pemerintah Diminta Sosialisasi UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Muhamad Arsyad alias MA (24) pem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri, Irfan Fahmi mengapresiasi Mabes Polri yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Dia berharap, peristiwa yang menimpa kliennya ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir di negeri ini.
"Kami mengapresiasi pihak Polri, semoga kasus semacam ini tidak terulang," kata Irfan di kediaman keluarga Arsyad di kontrakan nomer 30 Jalan H Jun Rt 09/01, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Untuk mencegah kasus penghinaan kembali terjadi di dunia maya, Irfan mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU ITE yang sudah diketuk selama ini kurang disosialisasikan oleh pemerintah. Ke depan, supaya pemerintahan Jokowi untuk melakukan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
Dia berharap, peristiwa yang menimpa kliennya ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir di negeri ini.
"Kami mengapresiasi pihak Polri, semoga kasus semacam ini tidak terulang," kata Irfan di kediaman keluarga Arsyad di kontrakan nomer 30 Jalan H Jun Rt 09/01, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Untuk mencegah kasus penghinaan kembali terjadi di dunia maya, Irfan mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU ITE yang sudah diketuk selama ini kurang disosialisasikan oleh pemerintah. Ke depan, supaya pemerintahan Jokowi untuk melakukan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
(maf)