Menteri Didesak Laporkan Harta ke KPK

Senin, 03 November 2014 - 13:46 WIB
Menteri Didesak Laporkan...
Menteri Didesak Laporkan Harta ke KPK
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan data harta kekayaan para menteri Kabinet Kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menegaskan, laporan harta kekayaan para menteri tersebut penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, tidak sedikit masyarakat curiga mengenai kapabilitas kepemimpinan para menteri Jokowi karena ada di antaranya yang belum menyerahkan laporan hartanya.

ICW memberikan batas waktu hingga sepekan ke depan kepada para menteri Jokowi tersebut. ICW bahkan akan merekomendasikan pengunduran diri para pejabat menteri Kabinet Kerja jika laporan harta kekayaan tersebut tidak juga dilakukan. “Kalau yang belum, suruh mengundurkan diri. Jangan cuma beri frame mendukung antikorupsi, tapi menterinya sendiri enggak melakukan itu,” tutupnya.

Emerson mengungkapkan, ICW segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi jika dalam sepekan ke depan laporan harta tersebut tidak juga disampaikan ke KPK. Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, sudah ada dua menteri Kabinet Kerja yang meminta formulir isian dan berdiskusi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kalau mengacu sebelumnya, para menteri itu dikasih tenggat waktu, batasannya 2-3 bulan. Kalau tidak, kita surati lagi. Surat untuk yang sekarang sudah dikirim,” ujarnya. Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tidak akan meminta Jokowi supaya mewajibkan menterinya melaporkan LHKPN secara teratur.

Menurutnya Presiden tidak mungkin mengurusi hal tersebut. Pasalnya pelaporan itu hanya bagian dari komitmen moral para menterinya. “Begitu, jadi menterinya harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. (Penerimaan) gratifikasi harus sudah hatihati,” ucap Busyro.

Sabir laluhu/Okezone
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0466 seconds (0.1#10.140)