Polri Sebut Penangguhan Penahanan MA Demi Hukum

Senin, 03 November 2014 - 13:43 WIB
Polri Sebut Penangguhan...
Polri Sebut Penangguhan Penahanan MA Demi Hukum
A A A
JAKARTA - Penangguhan penahanan Muhamad Arsyad alias MA (24), pem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri, telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas, Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap MA dilakukan atas pertimbangan penyidik, proses penyidikan dinilai telah memenuhi kelengkapan formil dan materiilnya.

"Hari ini yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Bareskrim dan telah diserahkan kepada keluarga," kata Boy dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Boy memaparkan, proses hukum masih terus berlanjut. Terhadap MA, penyidik juga memberlakukan kegiatan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Pada kesempatan itu, Boy menampik tudingan bahwa pemberian penangguhan penahanan dikarenakan pengaruh dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon maupun dari Presiden Jokowi.

"Tidak, penangguhan penahanan diajukan oleh orangtua dan diberikan demi hukum. Itu telah diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, bersasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP Tahun 1981. Jadi ada hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan," jelas Boy.

Saat ditanya mengapa penangguhan penahanan MA dilakukan pada pagi hari dan tanpa sepengetahuan publik, Boy mengatakan hal itu untuk menghindari macet di Jakarta.

"Kalau pagi belum macet. Jika pagi semua berkas sudah selesai kenapa harus siang. Jadi harus kerja cepat ya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved