Polri Sebut Penangguhan Penahanan MA Demi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Penangguhan penahanan Muhamad Arsyad alias MA (24), pem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri, telah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas, Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap MA dilakukan atas pertimbangan penyidik, proses penyidikan dinilai telah memenuhi kelengkapan formil dan materiilnya.
"Hari ini yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Bareskrim dan telah diserahkan kepada keluarga," kata Boy dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Boy memaparkan, proses hukum masih terus berlanjut. Terhadap MA, penyidik juga memberlakukan kegiatan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Pada kesempatan itu, Boy menampik tudingan bahwa pemberian penangguhan penahanan dikarenakan pengaruh dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon maupun dari Presiden Jokowi.
"Tidak, penangguhan penahanan diajukan oleh orangtua dan diberikan demi hukum. Itu telah diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, bersasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP Tahun 1981. Jadi ada hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan," jelas Boy.
Saat ditanya mengapa penangguhan penahanan MA dilakukan pada pagi hari dan tanpa sepengetahuan publik, Boy mengatakan hal itu untuk menghindari macet di Jakarta.
"Kalau pagi belum macet. Jika pagi semua berkas sudah selesai kenapa harus siang. Jadi harus kerja cepat ya," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas, Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap MA dilakukan atas pertimbangan penyidik, proses penyidikan dinilai telah memenuhi kelengkapan formil dan materiilnya.
"Hari ini yang bersangkutan telah dikeluarkan dari Bareskrim dan telah diserahkan kepada keluarga," kata Boy dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Meski permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan, Boy memaparkan, proses hukum masih terus berlanjut. Terhadap MA, penyidik juga memberlakukan kegiatan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Pada kesempatan itu, Boy menampik tudingan bahwa pemberian penangguhan penahanan dikarenakan pengaruh dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon maupun dari Presiden Jokowi.
"Tidak, penangguhan penahanan diajukan oleh orangtua dan diberikan demi hukum. Itu telah diatur berdasarkan hukum positif di Indonesia, bersasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP Tahun 1981. Jadi ada hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan," jelas Boy.
Saat ditanya mengapa penangguhan penahanan MA dilakukan pada pagi hari dan tanpa sepengetahuan publik, Boy mengatakan hal itu untuk menghindari macet di Jakarta.
"Kalau pagi belum macet. Jika pagi semua berkas sudah selesai kenapa harus siang. Jadi harus kerja cepat ya," pungkasnya.
(maf)