Sidang Perkara Bus Transjakarta, Politikus PDIP Sambangi Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menampik dikatakan tengah memantau persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang digelar hari ini.
"Eggak (memantau)," ujar Prasetyo yang terlihat menemui Winny Erwinda (mantan Dirut Bank DKI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/11/2014).
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, Prasetyo sempat mengamati ruang sidang sebelum meninggalkan ruangan.
Menjelang masuk lift, Prasetyo sempat dihampiri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya sempat melakukan pembicaraan kecil, sebelum akhirnya Prasetyo meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan kali ini, Udar Pristono dihadirkan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R. Drajat A.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menampik dikatakan tengah memantau persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang digelar hari ini.
"Eggak (memantau)," ujar Prasetyo yang terlihat menemui Winny Erwinda (mantan Dirut Bank DKI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/11/2014).
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi, Prasetyo sempat mengamati ruang sidang sebelum meninggalkan ruangan.
Menjelang masuk lift, Prasetyo sempat dihampiri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya sempat melakukan pembicaraan kecil, sebelum akhirnya Prasetyo meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan kali ini, Udar Pristono dihadirkan sebagai saksi untuk dua orang terdakwa. Mereka adalah Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub Pemprov DKI Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dishub Pemprov DKI, R. Drajat A.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta.
Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dishub DKI Jakarta.
(kur)