Sabu Rp3 Miliar Disembunyikan di Perut
A
A
A
SURABAYA - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram asal Hong Kong berhasil digagalkan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus, petugas menangkap dua tersangka, yakni Wu Chi Lung, 38, warga negara Hong Kong, dan Edi, 27, warga Jakarta. Plt Kepala Kanwil Bea dan Cukai Juanda Agus Yulianto mengungkapkan, Wu Chi Lung mendarat di Juanda pada Jumat (17/10) sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan Cathay Pasific CX-781 asal Hong Kong seorang diri.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, pria kelahiran Zhejiang, Hong Kong itu akhirnya mendapat pemeriksaan khusus dari petugas keamanan bandara dan Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan tubuh dengan alat khusus, petugas menemukan 17 bungkus kristal putih yang disimpan di bagian perut. Selain itu, empat bungkus sabu-sabu lainnya juga ditemukan masing-masing di bagian kaki kanan dan kiri tersangka yang diduga bagian jaringan sindikat narkotika internasional.
Dan, dari hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, kristal putih tersebut positif sabu-sabu dan diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. “Jumlah narkotika jenis sabusabu yang ditemukan di tubuh tersangka adalah 1.970 gram, masing-masing bungkus plastik berisi 2,9 gram,” tegas Agus. Pengungkapan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram itu tidak berhenti sampai di situ.
Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polda Jatim terus mengembangkan kasus itu untuk menangkap calon penerima kiriman barang haram tersebut. Dari mulut Wu Chi Lung terungkaplah nama Edi, warga Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai calon penerima sabu-sabu tersebut. Empat hari setelah penangkapan warga Hong Kong itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Edi di sebuah hotel di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Cikini, Jakarta Pusat itu berhasil dijebak lewat kehadiran WCL.
“Saat melakukan control delivery , kami sangat berhatihati agar tidak diketahui dan bocor,” ungkap Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludianto. Menurut Andi, awalnya polisi akan membawa tersangka Wu Chi Lung melalui jalur darat menggunakan kereta. Tapi lantaran takut terlalu lama dan diketahui tersangka Edi, mereka berangkat dengan pesawat. Beruntungnya, Edi tidak mencium rencana polisi yang hendak menangkapnya.
Dia berhasil dipancing bertemu Wu Chi Lung di hotel dan akhirnya ditangkap. Kepada polisi, Edi mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu yang dibawa Wu Chi Lung tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Saat ini orang yang disebut Edi masih dalam pengejaran. “Kami akan terus mengembangkan jaringannya sampai ke atas, dan ini perlu kerja keras karenamereka merupakan jaringan internasional,” tegas Andi.
Wu Chi Lung dan Edi sendiri kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Zaki zubaidi
Dalam pengungkapan kasus, petugas menangkap dua tersangka, yakni Wu Chi Lung, 38, warga negara Hong Kong, dan Edi, 27, warga Jakarta. Plt Kepala Kanwil Bea dan Cukai Juanda Agus Yulianto mengungkapkan, Wu Chi Lung mendarat di Juanda pada Jumat (17/10) sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan Cathay Pasific CX-781 asal Hong Kong seorang diri.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, pria kelahiran Zhejiang, Hong Kong itu akhirnya mendapat pemeriksaan khusus dari petugas keamanan bandara dan Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan tubuh dengan alat khusus, petugas menemukan 17 bungkus kristal putih yang disimpan di bagian perut. Selain itu, empat bungkus sabu-sabu lainnya juga ditemukan masing-masing di bagian kaki kanan dan kiri tersangka yang diduga bagian jaringan sindikat narkotika internasional.
Dan, dari hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, kristal putih tersebut positif sabu-sabu dan diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. “Jumlah narkotika jenis sabusabu yang ditemukan di tubuh tersangka adalah 1.970 gram, masing-masing bungkus plastik berisi 2,9 gram,” tegas Agus. Pengungkapan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram itu tidak berhenti sampai di situ.
Bea dan Cukai bekerja sama dengan Polda Jatim terus mengembangkan kasus itu untuk menangkap calon penerima kiriman barang haram tersebut. Dari mulut Wu Chi Lung terungkaplah nama Edi, warga Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai calon penerima sabu-sabu tersebut. Empat hari setelah penangkapan warga Hong Kong itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Edi di sebuah hotel di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Cikini, Jakarta Pusat itu berhasil dijebak lewat kehadiran WCL.
“Saat melakukan control delivery , kami sangat berhatihati agar tidak diketahui dan bocor,” ungkap Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludianto. Menurut Andi, awalnya polisi akan membawa tersangka Wu Chi Lung melalui jalur darat menggunakan kereta. Tapi lantaran takut terlalu lama dan diketahui tersangka Edi, mereka berangkat dengan pesawat. Beruntungnya, Edi tidak mencium rencana polisi yang hendak menangkapnya.
Dia berhasil dipancing bertemu Wu Chi Lung di hotel dan akhirnya ditangkap. Kepada polisi, Edi mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu yang dibawa Wu Chi Lung tersebut dengan imbalan Rp5 juta. Saat ini orang yang disebut Edi masih dalam pengejaran. “Kami akan terus mengembangkan jaringannya sampai ke atas, dan ini perlu kerja keras karenamereka merupakan jaringan internasional,” tegas Andi.
Wu Chi Lung dan Edi sendiri kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Zaki zubaidi
(ars)