Kapolri Nilai Kasus Arsyad Beri Dampak negatif Buat Anak
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman mengklaim pihaknya mengusut kasus tukang tusuk sate, Muhammad Arsyad Assegaf (MA) alias tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan hasil penelusuran.
"Dari penelusuran kita, karena kita telusuri, kita temukan akunnya, dan di dalam akun itu kita temukan foto-foto pornografi yang sudah diakses oleh orang banyak," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Saat ditanya bukankah kasus itu berawal dari laporan Politikus PDIP Henry Yosodiningrat, Sutarman meminta media massa untuk bertanya ke Henry.
"Tanyanya ke Henry Yoso dong, jangan lihat pelapornya siapa, tapi pornografinya ya. Kita jangan lihat pelapornya siapa, Pak Henry Yoso atau siapa, lihat lah dampak negatif terhadap kelangsungan anak-anak Indonesia," tuturnya.
Menurut Sutarman, pornografi bisa menimbulkan kejahatan seksual, kekerasan seksual dan sebagainya.
Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. MA dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook (FB)-nya.
Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dari penelusuran kita, karena kita telusuri, kita temukan akunnya, dan di dalam akun itu kita temukan foto-foto pornografi yang sudah diakses oleh orang banyak," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Saat ditanya bukankah kasus itu berawal dari laporan Politikus PDIP Henry Yosodiningrat, Sutarman meminta media massa untuk bertanya ke Henry.
"Tanyanya ke Henry Yoso dong, jangan lihat pelapornya siapa, tapi pornografinya ya. Kita jangan lihat pelapornya siapa, Pak Henry Yoso atau siapa, lihat lah dampak negatif terhadap kelangsungan anak-anak Indonesia," tuturnya.
Menurut Sutarman, pornografi bisa menimbulkan kejahatan seksual, kekerasan seksual dan sebagainya.
Sebelumnya, MA alias Arsyad Assegaf alias Imen dilaporkan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. MA dilaporkan ke polisi lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook (FB)-nya.
Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(kri)