Pengacara Arsyad Berharap Kliennya Dibebaskan

Kamis, 30 Oktober 2014 - 17:51 WIB
Pengacara Arsyad Berharap Kliennya Dibebaskan
Pengacara Arsyad Berharap Kliennya Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Pengacara Muhammad Arsyad Assegaf (MA), pelaku kasus rekayasa foto porno Jokowi dan Megawati, Irfan Hakim berharap kliennya segera mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

‎"Harapan kami, dengan dukungan masyarakat luas, saudara Arsyad bisa ditangguhkan penahanannya," kata Irfan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

‎Selain mengajukan surat penangguhan penahanan yang kini tengah ditindaklanjuti pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri, lanjut Irfan, ia juga berharap kliennya dapat keringanan atau bahkan bisa dibebaskan.

"Kalau masalah kasus, kita semua tahu bahwa kasus seperti UU ITE diproses, tapi kami juga punya harapan lain, supaya Pak polisi meringankan kasusnya, lebih-lebih bisa dibebaskan," kata dia.

Seperti diketahui, Mabes Polri menahan MA (23 tahun), seorang tukang sate lantaran mengunggah foto editan di laman Facebook miliknya.

MA pun dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjabat Presiden.

Pria kelahiran Jakarta 1990 itu, kemudian diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan polisi pada 24 Oktober 2014. Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4992 seconds (0.1#10.140)