Kasus Roy Suryo-Ambar Tunggu Putusan DPP
A
A
A
JAKARTA - Klaim politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang menyatakan segera kembali menduduki kursi anggota DPR dianggap belum punya dasar. Sebab, keputusan Mahkamah Partai yang memberhentikan Ambar Tjahyono dari keanggotaan di DPR baru bersifat rekomendasi yang ujungnya tetap harus menunggu keputusan DPP yang ditandatangani Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Enggak betul itu, jadi sekarang untuk pemecatan itu harus ditandatangani ketum (SBY) dan sekjen (Ibas), jadi enggak ada PAW (pergantian antarwaktu)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Agus membenarkan bahwa memang ada permasalahan kode etik partai yang tengah dihadapi Ambar. Namun, itu masih dalam proses atau belum ada keputusan resmi."Sedang diproses iya, tapi enggak betul kalau di PAW. Sampai hari ini (Ambar Tjahyono) masih ada di sini (DPR), dan yang boleh memberi keputusan final adalah ketum dan sekjen. Jadi enggak benar seperti itu," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Partai Demokrat telah mengeluarkan putusan untuk memberhentikan anggota DPR periode 2014-2019 Ambar Tjahyono melalui surat Nomor 251/DPPPHPU/ 2014. Ambar dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas.
Dengan putusan itu, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama, yaitu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhak mengganti melalui PAW. Perolehan suara di bawah Ambar yakni Roy Suryo.
Sementara itu, Ambar mengatakan, apa yang terjadi saat ini semata-mata kekalutan Roy Suryo."Ketakutan Roy Suryo dia kehilangan kursi. Kursi menteri dia sudah tidak dapat dan kemudian kursi DPR dia tidak dapat. Dia kalut dan coba mencari isu baru untuk menjatuhkan saya," kata Ambar di Gedung DPR.
Ambar menyarankan Roy Suryo bisa bersikap legawa menerima kekalahannya di Pemilu Legislatif 2014. Menurut dia, kalah atau menang dalam pertandingan itu merupakan hal yang harus diterima.
Rahmat sahid
"Enggak betul itu, jadi sekarang untuk pemecatan itu harus ditandatangani ketum (SBY) dan sekjen (Ibas), jadi enggak ada PAW (pergantian antarwaktu)," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10).
Agus membenarkan bahwa memang ada permasalahan kode etik partai yang tengah dihadapi Ambar. Namun, itu masih dalam proses atau belum ada keputusan resmi."Sedang diproses iya, tapi enggak betul kalau di PAW. Sampai hari ini (Ambar Tjahyono) masih ada di sini (DPR), dan yang boleh memberi keputusan final adalah ketum dan sekjen. Jadi enggak benar seperti itu," ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Partai Demokrat telah mengeluarkan putusan untuk memberhentikan anggota DPR periode 2014-2019 Ambar Tjahyono melalui surat Nomor 251/DPPPHPU/ 2014. Ambar dianggap melanggar kode etik, AD/ART dan Pakta Integritas.
Dengan putusan itu, caleg dengan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama, yaitu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhak mengganti melalui PAW. Perolehan suara di bawah Ambar yakni Roy Suryo.
Sementara itu, Ambar mengatakan, apa yang terjadi saat ini semata-mata kekalutan Roy Suryo."Ketakutan Roy Suryo dia kehilangan kursi. Kursi menteri dia sudah tidak dapat dan kemudian kursi DPR dia tidak dapat. Dia kalut dan coba mencari isu baru untuk menjatuhkan saya," kata Ambar di Gedung DPR.
Ambar menyarankan Roy Suryo bisa bersikap legawa menerima kekalahannya di Pemilu Legislatif 2014. Menurut dia, kalah atau menang dalam pertandingan itu merupakan hal yang harus diterima.
Rahmat sahid
(bbg)