Pajak Restoran Belum Tergarap Optimal

Kamis, 30 Oktober 2014 - 14:29 WIB
Pajak Restoran Belum Tergarap Optimal
Pajak Restoran Belum Tergarap Optimal
A A A
JAKARTA - Banyak potensi wajib pajak di DKI Jakarta belum tergarap optimal sehingga pendapatan asli daerah (PAD) menjadi rendah.

Contohnya pajak sektor restoran. Saat ini diduga banyak usaha di tengah kota belum membayar pajak. “Di sini terjadi berbagai macam modus untuk mengurangi kewajiban membayar pajak ke negara atau daerah,” kata koordinator Jakarta Budgeting Watch (JBW) S Andyka kemarin. Dia menjelaskan, tidak terpungutnya pajak restoran karena belum ada validasi wajib pajak di tengah masyarakat sehingga PAD tidak terlalu besar, padahal dunia usaha mengalami pertumbuhan pesat.

“Saya curiga ada negosiasi antara petugas dengan wajib pajak untuk tidak membayar ke negara,” ungkapnya. Bentuk tidak tercapainya PAD dari sektor pajak restoran, terdapat wajib pajak yang memiliki usaha selain restoran di tempat yang sama. Misalnya perhotelan yang memiliki restoran. Semestinya restoran tersebut dikenakan pajak, namun pengusaha berkilah telah membayar pajak. “Hotelnya memang tidak punya banyak kamar, tapi restorannya ramai dikunjungi. Pajak yang dibayarkan hanya pajak hotel. Tentunya nilai pajak yang terpungut sangat rendah,” ujar Andyka.

Fakta ini bisa membuat taksiran pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seharusnya target pajak restoran 2014 sebesar Rp2 triliun dapat lebih tinggi lagi. Diperkirakan RAPBD 2015 untuk PAD dari sektor pajak restoran hanya mengalami kenaikan sekitar 10%. Sejatinya pada 2015 target pajak restoran bisa mencapai Rp3 triliun. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, adanya potensi pajak tidak terpungut jangan serta-merta disalahkan ke wajib pajak atau masyarakat.

Dia menduga pajak restoran yang tidak terpungut itu, yakni usaha restoran yang dulu baru skala kecil dan belum masuk kategori terkena pajak, tetapi di tahun ini usaha mereka mengalami peningkatan. Namun, usaha makanan dan minuman tersebut tidak mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Pemprov DKI sehingga menimbulkan kebocoran potensi pajak.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)