Jokowi Tak Akan Ambil Pusing Soal Arsyad, Polisi Jangan Over Reactive
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan dan penahanan oleh Mabes Polri terhadap Muhammad Arsyad (MA) alias Arsyad Assegaf alias Imen atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak disambut positif oleh pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tak menyambut baik penangkapan pemuda berusia 23 tahun pada 24 Oktober lalu itu.
"Saya kira itu (polisi) jangan terlalu over reactive. Saya prihatin dengan itu," kata Yasona kepada wartawan saat sidak di Rutan Klas 1 Cipinang, Rabu (29/10/2014) petang tadi.
Lagi pula, Yasona menambahkan, Presiden Jokowi juga tidak akan ambil pusing persoalan yang bikin heboh ini.
"Saya kira teman-teman dari kepolisian jangan terlalu over reactive juga. Dilihatlah secara benar, saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing, kecuali yang menyangkut dengan keamanan dan ancaman fisik," tambahnya.
Saat ini Mabes Polri telah menahan Arsyad atas laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat. Arsyad pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tak menyambut baik penangkapan pemuda berusia 23 tahun pada 24 Oktober lalu itu.
"Saya kira itu (polisi) jangan terlalu over reactive. Saya prihatin dengan itu," kata Yasona kepada wartawan saat sidak di Rutan Klas 1 Cipinang, Rabu (29/10/2014) petang tadi.
Lagi pula, Yasona menambahkan, Presiden Jokowi juga tidak akan ambil pusing persoalan yang bikin heboh ini.
"Saya kira teman-teman dari kepolisian jangan terlalu over reactive juga. Dilihatlah secara benar, saya yakin Pak Presiden juga tidak terlalu ambil pusing, kecuali yang menyangkut dengan keamanan dan ancaman fisik," tambahnya.
Saat ini Mabes Polri telah menahan Arsyad atas laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat. Arsyad pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Arsyad, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta dijerat Undang-undang Pornografi.
(hyk)