Menkumham Diminta Tak Perkeruh PPP
Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:53 WIB
Menkumham Diminta Tak Perkeruh PPP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly diminta tidak ikut memperkeruh kisruh internal yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menkumham seharusnya menunggu keputusan mahkamah partai yang sedang menengahi konflik internal partai berlambang Kakbah tersebut.
Kericuhan yang terjadi pada rapat paripurna DPR kemarin dinilai tak lepas dari konflik berkepanjangan yang melanda PPP. Untuk itu, pertikaian yang melibatkan kubu Suryadharma Ali (SDA) dan kubu Romahurmuziy (Romi) harus disikapi dengan hati-hati.
Analis politik dari The Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, sebagai instrumen negara, Kemenkumham seharusnya mempertimbangkan langkah mahkamah partai yang sedang mengupayakan perdamaian kedua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai ketua umum PPP yang sah.
”Sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan muktamar hasil islah yang direkomendasikan mahkamah partai yang isinya penyelenggaraan muktamar akan dihadiri kedua kubu,” kata Arya kemarin.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang diklaim Romi tersebut hanya akan memperpanjang kisruh PPP dan dampaknya tidak hanya soal ke mana arah koalisi PPP. Dia menduga, konflik PPP ini akan mengikuti model konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melibatkan Muhaimin Iskandar dengan Gus Dur.
”Bisa terjadi, efeknya akan besar seperti PAW (pergantian antarwaktu) atau recall terhadap anggota DPR yang beda kubu. Maka dari itu, sebaiknya Kemenkumham mempertimbangkan dulu muktamar islah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arya menilai kisruh paripurna adalah strategi kubu Romi untuk mengulur penetapan komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, dua kubu ini sebenarnya bertarung dengan waktu, di mana kubu SDA memanfaatkan konsolidasi kubu Romi dengan cepat-cepat mengusulkan nama ke pimpinan DPR. Sementara kubu Romi memanfaatkan posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengambil legalitas muktamar yang telah menunjuknya sebagai ketua umum.
Diketahui, Yasonna yang baru menjabat sebagai menteri dua hari berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi motor KIH.
Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi ini mengejutkan banyak pihak. Sebab, Kemenkum HAM di era menteri Amir Syamsuddin cenderung hatihati menyikapi konflik PPP ini. Itu terbukti dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada 15 September. Ditjen AHU memutuskan menangguhkan permohonan pengesahan kepengurusan, baik yang diminta kubu Romi maupun SDA hingga keluarnya keputusan dari mahkamah partai.
Informasi yang diperoleh di Kemenkumham kemarin, pascapenggantian menteri, Ditjen AHU belum membahas soal permintaan pengesehan kepengurusan dua kubu di PPP tersebut.
Ketua DPP PPP Epyardi Asda mengaku heran dan kaget dengan keputusan Kemenkumham. Dia menilai kementerian tersebut tidak konsisten dengan ketetapan sebelumnya bahwa situasi konflik yang menerpa partainya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mahkamah partai.
”Itu yang membuat saya kaget. Kok bisa pertimbangannya menggunakan UU Parpol, padahal jelas jika ada perselisihan, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai,” ujar Epyardi kemarin.
Dia juga mempertanyakan sikap Menkumham Yasonna H Laoly yang begitu cepat mengambil keputusan mengesahkan kepengurusan Romi, sementara masa jabatannya sebagai menteri baru dua hari. ”Seharusnya kan dia bisa mempelajari dahulu, toh ini ada konflik internal dan bukan kondisi biasa,” kata Epyardi.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan internal partai mengenai langkah apa yang akan dilakukan. Perwakilan partai telah menunjuk Ahmad Yani sebagai juru bicara sekaligus penanggung jawab bidang hukum.
Sementara itu, Romi mengklaim susunan pengurus DPP PPP hasil Muktamar Surabaya telah disahkan Menkumham.
”Dengan disahkannya susunan kepengurusan DPP PPP, mulaihari ini hanya ada satu DPP PPP, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik,” kata Romi melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Romi mengatakan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut bernomor M.HH- 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Dengan demikian, kata dia, seluruh keputusan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 telah sah sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
”Karena itu, mulai hari ini hanya ada satu DPP PPP,” ujar politikus yang menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) berdasarkan Muktamar PPP VII pada 2009 di Bandung ini.
Romi juga mengimbau seluruh pengurus dan fungsionaris PPP baik di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan wilayah (DPW) maupun dewan pimpinan cabang (DPC) hingga pengurus ranting untuk menyatakan diri ishlah dan ruju’ilal haqq” atas kepemimpinan nasional DPP PPP.
Dia juga meminta mengakhiri seluruh perbedaan dengan berdiri di atas satu barisan, yakni kepemimpinan di bawah kendalinya bersama Sekjen Aunur Rofik. Romi juga melarang kader menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apa pun, termasuk muktamar islah yang akan digelar Majelis Syariah pada 30 Oktober hingga 2 November 2014.
Selain itu, seluruh ketua dan sekretaris DPW PPP di seluruh Indonesia diminta menghadiri rapat pimpinan nasional pertama di Jakarta pada 28 Oktober 2014.
Rahmat Sahid/ Dian Ramdhani/ Kiswondari/Ant
Menkumham seharusnya menunggu keputusan mahkamah partai yang sedang menengahi konflik internal partai berlambang Kakbah tersebut.
Kericuhan yang terjadi pada rapat paripurna DPR kemarin dinilai tak lepas dari konflik berkepanjangan yang melanda PPP. Untuk itu, pertikaian yang melibatkan kubu Suryadharma Ali (SDA) dan kubu Romahurmuziy (Romi) harus disikapi dengan hati-hati.
Analis politik dari The Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, sebagai instrumen negara, Kemenkumham seharusnya mempertimbangkan langkah mahkamah partai yang sedang mengupayakan perdamaian kedua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai ketua umum PPP yang sah.
”Sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan muktamar hasil islah yang direkomendasikan mahkamah partai yang isinya penyelenggaraan muktamar akan dihadiri kedua kubu,” kata Arya kemarin.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang diklaim Romi tersebut hanya akan memperpanjang kisruh PPP dan dampaknya tidak hanya soal ke mana arah koalisi PPP. Dia menduga, konflik PPP ini akan mengikuti model konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melibatkan Muhaimin Iskandar dengan Gus Dur.
”Bisa terjadi, efeknya akan besar seperti PAW (pergantian antarwaktu) atau recall terhadap anggota DPR yang beda kubu. Maka dari itu, sebaiknya Kemenkumham mempertimbangkan dulu muktamar islah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arya menilai kisruh paripurna adalah strategi kubu Romi untuk mengulur penetapan komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, dua kubu ini sebenarnya bertarung dengan waktu, di mana kubu SDA memanfaatkan konsolidasi kubu Romi dengan cepat-cepat mengusulkan nama ke pimpinan DPR. Sementara kubu Romi memanfaatkan posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengambil legalitas muktamar yang telah menunjuknya sebagai ketua umum.
Diketahui, Yasonna yang baru menjabat sebagai menteri dua hari berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi motor KIH.
Keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi ini mengejutkan banyak pihak. Sebab, Kemenkum HAM di era menteri Amir Syamsuddin cenderung hatihati menyikapi konflik PPP ini. Itu terbukti dengan terbitnya surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada 15 September. Ditjen AHU memutuskan menangguhkan permohonan pengesahan kepengurusan, baik yang diminta kubu Romi maupun SDA hingga keluarnya keputusan dari mahkamah partai.
Informasi yang diperoleh di Kemenkumham kemarin, pascapenggantian menteri, Ditjen AHU belum membahas soal permintaan pengesehan kepengurusan dua kubu di PPP tersebut.
Ketua DPP PPP Epyardi Asda mengaku heran dan kaget dengan keputusan Kemenkumham. Dia menilai kementerian tersebut tidak konsisten dengan ketetapan sebelumnya bahwa situasi konflik yang menerpa partainya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mahkamah partai.
”Itu yang membuat saya kaget. Kok bisa pertimbangannya menggunakan UU Parpol, padahal jelas jika ada perselisihan, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai,” ujar Epyardi kemarin.
Dia juga mempertanyakan sikap Menkumham Yasonna H Laoly yang begitu cepat mengambil keputusan mengesahkan kepengurusan Romi, sementara masa jabatannya sebagai menteri baru dua hari. ”Seharusnya kan dia bisa mempelajari dahulu, toh ini ada konflik internal dan bukan kondisi biasa,” kata Epyardi.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan internal partai mengenai langkah apa yang akan dilakukan. Perwakilan partai telah menunjuk Ahmad Yani sebagai juru bicara sekaligus penanggung jawab bidang hukum.
Sementara itu, Romi mengklaim susunan pengurus DPP PPP hasil Muktamar Surabaya telah disahkan Menkumham.
”Dengan disahkannya susunan kepengurusan DPP PPP, mulaihari ini hanya ada satu DPP PPP, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik,” kata Romi melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Romi mengatakan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut bernomor M.HH- 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Dengan demikian, kata dia, seluruh keputusan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 telah sah sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
”Karena itu, mulai hari ini hanya ada satu DPP PPP,” ujar politikus yang menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) berdasarkan Muktamar PPP VII pada 2009 di Bandung ini.
Romi juga mengimbau seluruh pengurus dan fungsionaris PPP baik di tingkat dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pimpinan wilayah (DPW) maupun dewan pimpinan cabang (DPC) hingga pengurus ranting untuk menyatakan diri ishlah dan ruju’ilal haqq” atas kepemimpinan nasional DPP PPP.
Dia juga meminta mengakhiri seluruh perbedaan dengan berdiri di atas satu barisan, yakni kepemimpinan di bawah kendalinya bersama Sekjen Aunur Rofik. Romi juga melarang kader menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apa pun, termasuk muktamar islah yang akan digelar Majelis Syariah pada 30 Oktober hingga 2 November 2014.
Selain itu, seluruh ketua dan sekretaris DPW PPP di seluruh Indonesia diminta menghadiri rapat pimpinan nasional pertama di Jakarta pada 28 Oktober 2014.
Rahmat Sahid/ Dian Ramdhani/ Kiswondari/Ant
(ftr)