Anggito Beberkan Kuota dan Pengadaan Haji

Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:45 WIB
Anggito Beberkan Kuota...
Anggito Beberkan Kuota dan Pengadaan Haji
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Anggito Abimanyu membeberkan penyebaran kuota, prosespengadaan barang dan/jasa, dan penunjukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu disampaikan Anggito seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kemenag Tahun Anggaran 2012- 2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

Anggito merampungkan pemeriksaan pukul 18.47 WIB. Pemeriksaannya berkali-kali menunjukkan bahwa dia kooperatif kepada penyidik KPK. “Hari ini (kemarin) saya dimintai keterangan lanjutan dan materinya masih sama seputar pengisian kuota, kemudian pengadaan barang dan jasa, dan satu lagi adalah rekrutmen petugas,” kata Anggito di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Persoalan kuota, ungkap Anggito, sebenarnya menurut kebijakan peruntukan prioritasnya ada dua. Pertama, untuk jamaah lanjut usia (lansia). Kedua, jamaah nomor urut berikutnya sebagai pengganti bila jamaah nomor urut di atas batal berangkat. Menurut dia, kalau ada praktik-praktik individual terhadap permainan kuota maka itu semata-mata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu. “Bukan merupakan kebijakan,” ungkapnya.

Anggito juga mengaku dimintai keterangan berkaitan dengan pelaksanaan haji 2012 dan 2013. Pada 2012, Anggito memang sudah diangkat sebagai dirjen, tetapi setelah proses pengadaan selesai. “Jadi, saya kurang bisa menjawab pertanyaan apabila itu menyangkut pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi pada 2012. Kalau ditanya (keterlibatan) Pak SDA pada 2012 saya tidak bisa jawab,” ungkapnya.

Disinggung apakah benar penunjukan katering, pemondokan, dan transportasi ditentukan lebih dulu sebelum ada persetujuan DPR, Anggito mengatakan, seluruh proses pada 2012 itu ada anomali. Dia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) atau biro haji PT Al-Amin Universal bisa memfasilitas jamaah haji jumbo Suryadharma Ali. “Saya tidak tahu. Tidak ada masalah Al- Amin, saya tidak dikonfirmasi masalah Al-Amin,” paparnya.

Anggito juga ditunjukkan dan dikonfirmasi sejumlah dokumen oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak bisa mengklarifikasinya karena bukan pejabat yang melaksanakannya pada 2012. Dia berkilah tidak tahu-menahu Suryadharma selaku amirul haj tinggal di mana selama berangkat haji di Arab Saudi dan atas biaya siapa. “Kalau saya tinggal di wisma. Memang selama kunjungan Pak SDA ke sana beliau tidak tinggal di wisma, kecuali waktu operasional musim haji,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Anggito memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali. Pemeriksaan lebih dari tiga kali ini bukan berarti yang bersangkutan terlibat. Pemeriksaan ini dilakukan bisa jadi ada informasi penting yang ingin digali penyidik. Apalagi, yang bersangkutan adalah mantan Dirjen PHU.

Dia menuturkan, apa yang disampaikan Anggito tentu bisa menambah bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus haji. “Materinya seperti apa? saya tidak diinformasikan. Pak Anggito Abimanyu saksi untuk tersangka SDA,” kata Johan.

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, kasus haji ini tidak hanya pemondokan, tapi juga transportasi, kuota, dan biaya haji. Menurut dia, jika ada kuota-kuota yang seharusnya kosong maka secara moral aturannya mesti diprioritaskan kepada calon jamaah haji yang sudah daftar dan usia lanjut. Dalam penyidikan KPK ingin mengetahui apakah ada atau tidak kuota yang diberikan Kemenag kepada pihak yang diprioritaskan.

Sabir Laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)