Tiga Pengacara Arab Saudi Dipenjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 14:37 WIB
Tiga Pengacara Arab...
Tiga Pengacara Arab Saudi Dipenjara
A A A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara lima hingga delapan tahun kepada tiga pengacara yang mengkritik sistem peradilan kerajaan lewat media sosial Twitter pada Senin (27/10) waktu setempat.

Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan, ketiganya dinyatakan bersalah karena menentang penguasa dan melecehkan sistem peradilan. Ketiganya menulis pesan di Twitter yang antara lain mengatakan sistem peradilan di kerajaan itu “terbelakang”. Namun, SPA tidak melaporkan lebih rinci tentang pendapat yang menyebabkan ketiganya dijatuhi hukuman penjara.

Middle East Eye melaporkan, ketiga pengacara dipenjara karena menuding pemerintah melaksanakan penahanan sewenang- wenang. Pengadilan juga melarang para penasihat hukum di seluruh Arab Saudi untuk berkomunikasi lewat media sosial maupun media lainnya dan memperingatkan bahwa tindakan mereka akan dimonitor. Pengadilan juga memperingatkan para bahwa pengguna media sosial akan diawasi dengan ketat.

Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang sama dengan ketiga terpidana. Laporan Media Sosial Arab menyatakan 40% pengguna Twitter di Timur Tengah berbasis di Arab Saudi. Selama ini Arab Saudi tidak memberikan ruang banyak buat pembangkang politik sejak maraknya gerakan rakyat yang disebut Arab Spring pada 2011 yang mendorong jatuhnya beberapa diktator di kawasan Timur Tengah. Kerajaan Arab Saudi sangat khawatir adanya gelombang demonstran yang dipicu dari informasi di media sosial akan menggoyahkan kekuasaan mereka.

Februari lalu lembaga penggiat kebebasan pers yang bermarkas di Prancis -Reporters Without Borders (RSF) menyebutkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan kendali atas media, khususnya media internet. RSF juga menggolongkan Arab Saudi masuk dalam daftar ”musuh internet” karena amat agresif dalam kebijakan internet, termasuk menangkap orang-orang yang menulis kritik di internet.

Arab Saudi memang kerap menghukum warganya yang menentang kebijakan pemerintah. Ulama ternama Syiah dan pemimpin demonstran antipemerintah, Sheikh Nimr Baqir al- Nimr di Desa Awamiyah, wilayah timur Arab Saudi, dijatuhi vonis mati pada 15 Oktober lalu. Dia divonis mati karena berusaha melibatkan campur tangan asing di Saudi, melanggar penguasa, dan mencoba melawan pasukan keamanan.

Vonis itu diprotes oleh minoritas Syiah di Saudi. Selain itu, kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) juga mengkritik hukuman 15 tahun penjara terhadap aktivis Waleed Abu al-Khair.

Andika hendra m
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6502 seconds (0.1#10.140)