Tiga Pengacara Arab Saudi Dipenjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 14:37 WIB
Tiga Pengacara Arab...
Tiga Pengacara Arab Saudi Dipenjara
A A A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara lima hingga delapan tahun kepada tiga pengacara yang mengkritik sistem peradilan kerajaan lewat media sosial Twitter pada Senin (27/10) waktu setempat.

Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan, ketiganya dinyatakan bersalah karena menentang penguasa dan melecehkan sistem peradilan. Ketiganya menulis pesan di Twitter yang antara lain mengatakan sistem peradilan di kerajaan itu “terbelakang”. Namun, SPA tidak melaporkan lebih rinci tentang pendapat yang menyebabkan ketiganya dijatuhi hukuman penjara.

Middle East Eye melaporkan, ketiga pengacara dipenjara karena menuding pemerintah melaksanakan penahanan sewenang- wenang. Pengadilan juga melarang para penasihat hukum di seluruh Arab Saudi untuk berkomunikasi lewat media sosial maupun media lainnya dan memperingatkan bahwa tindakan mereka akan dimonitor. Pengadilan juga memperingatkan para bahwa pengguna media sosial akan diawasi dengan ketat.

Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang sama dengan ketiga terpidana. Laporan Media Sosial Arab menyatakan 40% pengguna Twitter di Timur Tengah berbasis di Arab Saudi. Selama ini Arab Saudi tidak memberikan ruang banyak buat pembangkang politik sejak maraknya gerakan rakyat yang disebut Arab Spring pada 2011 yang mendorong jatuhnya beberapa diktator di kawasan Timur Tengah. Kerajaan Arab Saudi sangat khawatir adanya gelombang demonstran yang dipicu dari informasi di media sosial akan menggoyahkan kekuasaan mereka.

Februari lalu lembaga penggiat kebebasan pers yang bermarkas di Prancis -Reporters Without Borders (RSF) menyebutkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan kendali atas media, khususnya media internet. RSF juga menggolongkan Arab Saudi masuk dalam daftar ”musuh internet” karena amat agresif dalam kebijakan internet, termasuk menangkap orang-orang yang menulis kritik di internet.

Arab Saudi memang kerap menghukum warganya yang menentang kebijakan pemerintah. Ulama ternama Syiah dan pemimpin demonstran antipemerintah, Sheikh Nimr Baqir al- Nimr di Desa Awamiyah, wilayah timur Arab Saudi, dijatuhi vonis mati pada 15 Oktober lalu. Dia divonis mati karena berusaha melibatkan campur tangan asing di Saudi, melanggar penguasa, dan mencoba melawan pasukan keamanan.

Vonis itu diprotes oleh minoritas Syiah di Saudi. Selain itu, kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) juga mengkritik hukuman 15 tahun penjara terhadap aktivis Waleed Abu al-Khair.

Andika hendra m
(ars)
Berita Terkait
Rakyat Myanmar Siap...
Rakyat Myanmar Siap Laksanakan Pemilihan Umum Minggu Ini
Polisi Italia Sita 6,6...
Polisi Italia Sita 6,6 Ton Ganja dalam Kapal Pesiar Bendera Amerika
Film Horor hingga Superhero,...
Film Horor hingga Superhero, 5 Film Indonesia Go International
Israel Meradang karena...
Israel Meradang karena Iran Sukses Luncurkan Satelit Militer
Kartun Menghina Khamenei,...
Kartun Menghina Khamenei, Pemred Media Iran Ditangkap
Pesawat Pakistan Jatuh,...
Pesawat Pakistan Jatuh, Kemlu Sebut Sementara Tidak Ada Korban WNI
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved