Kemenhut Periksa Perusahaan Asal Thailand
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhutanan (Kemenhut) tengah mendalami kemungkinan adanya praktik curang yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit asal Thailand, PT Mitra Aneka Rejeki (MAR), yang diduga mencaplok hutan lindung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kemenhut mengklaim sudah menemukan beberapa indikasi kecurangan tersebut, salah satunya terkait pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang dilakukan perusahaan ini. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah Kemenhut menduga ada pelanggaran Pasal 50 ayat 3 huruf A dan UU Kehutanan. Pasal itu menjelaskan soal larangan menduduki hutan tanpa adanya izin yang sah.
Tidak hanya itu, PT MAR juga terindikasi meraup keuntungan tidak sah atas pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan bisnis perusahaannya. “Kami sudah melakukan sejumlah penyidikan terkait masalah ini (PT MAR). Keputusan akhirnya nanti setelah di pengadilan. Sejauh ini kami baru sampai tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan. Semoga bisa segera P-21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujar Direktur PPH (Penyidikan dan Pengamanan Hutan) Kemenhut Johan Utama kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Johan mengatakan, Kemenhut tidak akan pernah ragu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hutan yang terjadi di Indonesia. Dia pun berjanji akan serius menyidik dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang dinyatakan melanggar hukum.“ Bukan hanya ini (PT MAR). Banyak pelanggaran yang sudah dan sedang kami tangani. Pelanggaran hutan sanksinya pidana, bisa kurungan badan. Bisa juga izinnya dicabut,” paparnya.
Salah seorang penyidik Kemenhut yang enggan disebutkan namanya memastikan akan menjerat PT MAR dengan sejumlah pasal. Dia pun yakin dalil hukum yang digunakan kementeriannya sangat kuat untuk masuk di proses penuntutan nanti. “Kami sudah melakukan sejumlah kajian hukum untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata penyidik tersebut.
PT MAR adalah perusahaan sawit asal Thailand yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan ini tengah disidik karena adanya kecurigaan aktivitas ilegal dalam pemanfaatan hutan lindung di luar lokasi yang diizinkan.
Dian ramdhani
Kemenhut mengklaim sudah menemukan beberapa indikasi kecurangan tersebut, salah satunya terkait pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang dilakukan perusahaan ini. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah Kemenhut menduga ada pelanggaran Pasal 50 ayat 3 huruf A dan UU Kehutanan. Pasal itu menjelaskan soal larangan menduduki hutan tanpa adanya izin yang sah.
Tidak hanya itu, PT MAR juga terindikasi meraup keuntungan tidak sah atas pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan bisnis perusahaannya. “Kami sudah melakukan sejumlah penyidikan terkait masalah ini (PT MAR). Keputusan akhirnya nanti setelah di pengadilan. Sejauh ini kami baru sampai tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan. Semoga bisa segera P-21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujar Direktur PPH (Penyidikan dan Pengamanan Hutan) Kemenhut Johan Utama kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Johan mengatakan, Kemenhut tidak akan pernah ragu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hutan yang terjadi di Indonesia. Dia pun berjanji akan serius menyidik dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang dinyatakan melanggar hukum.“ Bukan hanya ini (PT MAR). Banyak pelanggaran yang sudah dan sedang kami tangani. Pelanggaran hutan sanksinya pidana, bisa kurungan badan. Bisa juga izinnya dicabut,” paparnya.
Salah seorang penyidik Kemenhut yang enggan disebutkan namanya memastikan akan menjerat PT MAR dengan sejumlah pasal. Dia pun yakin dalil hukum yang digunakan kementeriannya sangat kuat untuk masuk di proses penuntutan nanti. “Kami sudah melakukan sejumlah kajian hukum untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata penyidik tersebut.
PT MAR adalah perusahaan sawit asal Thailand yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan ini tengah disidik karena adanya kecurigaan aktivitas ilegal dalam pemanfaatan hutan lindung di luar lokasi yang diizinkan.
Dian ramdhani
(ars)