Kemenhut Periksa Perusahaan Asal Thailand

Selasa, 28 Oktober 2014 - 17:24 WIB
Kemenhut Periksa Perusahaan...
Kemenhut Periksa Perusahaan Asal Thailand
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhutanan (Kemenhut) tengah mendalami kemungkinan adanya praktik curang yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit asal Thailand, PT Mitra Aneka Rejeki (MAR), yang diduga mencaplok hutan lindung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kemenhut mengklaim sudah menemukan beberapa indikasi kecurangan tersebut, salah satunya terkait pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang dilakukan perusahaan ini. Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah Kemenhut menduga ada pelanggaran Pasal 50 ayat 3 huruf A dan UU Kehutanan. Pasal itu menjelaskan soal larangan menduduki hutan tanpa adanya izin yang sah.

Tidak hanya itu, PT MAR juga terindikasi meraup keuntungan tidak sah atas pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan bisnis perusahaannya. “Kami sudah melakukan sejumlah penyidikan terkait masalah ini (PT MAR). Keputusan akhirnya nanti setelah di pengadilan. Sejauh ini kami baru sampai tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan. Semoga bisa segera P-21 (berkas dinyatakan lengkap),” ujar Direktur PPH (Penyidikan dan Pengamanan Hutan) Kemenhut Johan Utama kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Johan mengatakan, Kemenhut tidak akan pernah ragu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hutan yang terjadi di Indonesia. Dia pun berjanji akan serius menyidik dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang dinyatakan melanggar hukum.“ Bukan hanya ini (PT MAR). Banyak pelanggaran yang sudah dan sedang kami tangani. Pelanggaran hutan sanksinya pidana, bisa kurungan badan. Bisa juga izinnya dicabut,” paparnya.

Salah seorang penyidik Kemenhut yang enggan disebutkan namanya memastikan akan menjerat PT MAR dengan sejumlah pasal. Dia pun yakin dalil hukum yang digunakan kementeriannya sangat kuat untuk masuk di proses penuntutan nanti. “Kami sudah melakukan sejumlah kajian hukum untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata penyidik tersebut.

PT MAR adalah perusahaan sawit asal Thailand yang memiliki area perkebunan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan ini tengah disidik karena adanya kecurigaan aktivitas ilegal dalam pemanfaatan hutan lindung di luar lokasi yang diizinkan.

Dian ramdhani
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved