Pendapat Ahok Soal Kabinet Kerja Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan komentar terkait 34 menteri yang masuk dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK.
"Oke lah (menterinya) bagus, sesuai. Pak Jonan, sesuai yang saya harapkan. Bisa kerja sama," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Menurut Ahok, terpilihnya Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan dapat menggolkan proyek-proyek yang dapat dipercepat khususnya dalam angkutan darat, laut, dan udara.
"Target beliau (Jokowi) kan mau bangun banyak jalur kereta api di seluruh Indonesia. Harusnya sih oke ya. Ngurusin udara juga, laut juga. Supaya lebih fleksibel lah. Kalau ada daerah-daerah nanti investor dapat bikin bandara atau pelabuhan laut. Mungkin bisa lebih cepat. Urusan presiden lah," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri yang dijabat oleh Tjahjo Kumolo, Ahok hanya menjawab singkat. "Teman baik (Tjahjo Kumolo)," pungkasnya.
Namun, Ahok berharap mengenai perdebatan DKI Jakarta dalam pengisian jabatan kekosongan Gubernur. Apakah memakai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 atau UU 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
"Oke lah (menterinya) bagus, sesuai. Pak Jonan, sesuai yang saya harapkan. Bisa kerja sama," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2014).
Menurut Ahok, terpilihnya Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan dapat menggolkan proyek-proyek yang dapat dipercepat khususnya dalam angkutan darat, laut, dan udara.
"Target beliau (Jokowi) kan mau bangun banyak jalur kereta api di seluruh Indonesia. Harusnya sih oke ya. Ngurusin udara juga, laut juga. Supaya lebih fleksibel lah. Kalau ada daerah-daerah nanti investor dapat bikin bandara atau pelabuhan laut. Mungkin bisa lebih cepat. Urusan presiden lah," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri yang dijabat oleh Tjahjo Kumolo, Ahok hanya menjawab singkat. "Teman baik (Tjahjo Kumolo)," pungkasnya.
Namun, Ahok berharap mengenai perdebatan DKI Jakarta dalam pengisian jabatan kekosongan Gubernur. Apakah memakai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 atau UU 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
(kri)