Perubahan Nomenklatur Harus Tepat

Senin, 27 Oktober 2014 - 15:58 WIB
Perubahan Nomenklatur Harus Tepat
Perubahan Nomenklatur Harus Tepat
A A A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah untuk memperhitungkan secara matang kebijakan penggabungan dan pemisahan kementerian dalam Kabinet Kerja yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pertimbangan utama adalah pembiayaan yang harus tepat sasaran dan dampak sosial politiknya. Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, pertimbangan itu perlu dipikirkan kembali oleh Presiden mengingat perubahan nomenklatur kementerian berdampak pada kebijakan anggaran dan program kementerian/ lembaga.

”Inti dari pertimbangan DPR bahwa penggabungan dan pemisahan kementerian perlu memperhitungkan secara mendalam dan komprehensif aspek biaya, berdasarkan money follow function, dan aspek program berdasarkan action follow policy,” ujar Setya Novanto di Istana Merdeka Jakarta kemarin.

Setya Novanto pun mengantarkan surat tentang perubahan nomenklatur kementrian/ lembaga kepada Presiden Jokowi. Pada kesempatan itu, Setya didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

Rombongan pimpinan DPR diterima Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka pukul 14.00 WIB. Pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut diakhiri dengan keterangan pers bersama Presiden dan Ketua DPR.

Setya mengungkapkan, rekomendasi pertimbangan yang disampaikan DPR kepada Presiden merupakan jawaban DPR atas permintaan Presiden mengenai saran tentang adanya perubahan nomenklatur kementrian/ lembaga. Menurut politikus Golkar ini, perubahan nomenklatur sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintahan Presiden Jokowi.

Selain itu, DPR juga memahami hak prerogatif Presiden yang membentuk kementerian sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat 4. Dalam pasal itu disebutkan, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan perihal hak prerogatif Presiden dalam menetapkan menteri-menterinya yang akan mengisi kementrian-kementrian sesuai dengan Undang- Undang Nomor 39/2008. Namun karena penggabungan tersebut akan berdampak pada kebijakan fungsi anggaran dan kebijakan aksi, Setya berharap Presiden mempertimbangkan dan mematangkan kembali rencana itu.

”Kami mohon dipertimbangkan kembali (perubahan nomenklatur) yang berimplikasi terhadap masalah anggaran, sosial dan politik. Tentu kami berharap sesegara mungkin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Perubahan nomenklatur itu menurutnya juga berdampak pada aspek afisinasi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta implikasi anggaran tahun 2014. ”Dengan terbentuknya kementerian-kementerian, DPR akan menyesuaikan pembagian tugas-tugas Komisi sebagai mitra kerja penyelenggara pemerintahan dalam mekanisme check and balances ,” tambahnya.

Sementara itu Presiden Jokowi mengatakan, dia sangat menghargai respons DPR yang cepat membahas suratnya yang dikirimkan Selasa (21/10) lalu. ”Kami mengapresiasi kerja dari Dewan karena cepat direspons dan dijawab sehingga memudahkan pekerjaan kami termasuk mengumumkan kabinet dan segera melantiknya,” ujar Presiden singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan pertimbangan yang diberikan DPR kepada Presiden Jokowi mengenai perubahan nomenklatur kementerian sifatnya untuk mengingatkan bahwa ada konsekuensi dari perubahan tersebut yang perlu diantisipasi oleh pemerintahan Jokowi. ”Jadi bukan pada ranah menyetujui atau tidak karena sifatnya pertimbangan. Nah DPR sudah memberikan pertimbangan agar dari segi kesiapan benar-benar diperhatikan karena tentunya juga menyangkut masalah anggaran,” katanya.

Agus mencontohkan, dari Kemendikbud yang tadinya hanya satu kementerian nantinya jadi dua, demikian juga dengan digabungkannya Kementerian Riset dan Teknologi degnan Kementerian Pendidikan Tinggi. Semua itu, kata dia, hal ini membutuhkan perhatian dan persiapan yang cukup agar bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, perubahan nomenklatur di beberapa kementerian baik yang berupa pemisahan maupun penggabungan sudah dipertimbangkan secara mendalam. Menurut dia, dasar dari perubahan itu adalah untuk memastikan setiap kementerian bisa fokus pada tupoksinya dan disesuaikan dengan visi misi pemerintahan Jokowi-JK. ”Pengkajian oleh pokja-pokja di Kantor Transisi sudah dilakukan dan disinkronkan juga dengan bagaimana untuk anggarannya agar visi misi bisa tercapai,” katanya.

Karena itu, menurut dia, perubahan nomenklatur di beberapa kementerian memang sifatnya sangat mendasar dan berkaitan erat dengan visi misi pemerintahan Jokowi-JK. ”Tapi terhadap pertimbangan dari DPR, tentu itu menjadi bagian atau masukan yang penting agar antisipasi pemerintahan khususnya dalam kaitan anggaran bisa lebih diperhatikan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, perubahan nomenklatur kementerian dapat membantu pemerintahan untuk mengimplementasikan visi misi Presiden dengan baik.

Menurut dia, jika memang itu dibutuhkan untuk membuat kinerja pemerintah ke depan lebih fokus, tidak ada masalah. Yang terpenting, kata dia, kepemimpinan Jokowi nanti benarbenar tegas mengimplementasikan visi misinya, tak sekadar selesai di nomenklatur saja.

Rarasati syarief/ Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)