Pilkada Serentak 2015 Berpotensi Gagal?

Senin, 27 Oktober 2014 - 14:19 WIB
Pilkada Serentak 2015...
Pilkada Serentak 2015 Berpotensi Gagal?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menargetkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, bisa dilaksanakan sekitar September 2015. Namun, pilkada serentak itu berpotensi gagal.

Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada secara langsung atau tidak langsung.

Kepastian hukum dimaksud adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian baru akan dibahas DPR pada awal tahun 2015.

Di sisi lain, KPU belum menentukan kapan dimulainya pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk membentengi penyelenggara pemilu di daerah (provinsi dan kabupaten atau kota).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, belum jelasnya waktu pembahasan PKPU lantaran masih tersandera dengan UU Pilkada dan Perppu Pilkada pemerintah.

"Kita upayakan sebelum tahapan sudah selesai. Karena PKPU itu pedoman bagi KPU provinsi kabupaten atau kota menetapkan berdasarkan kebutuhan. PKPU sendiri belum (ditetapkan)," kata Husni Kamil Manik, di Jimbaran, Bali (27/10/2014).

Menurutnya, sebanyak 10 PKPU akan dipersiapkan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada. PKPU itu mengacu kepada porgram tahapan dan jadwal Pilkada, logistik, pemutahiran dan penetapan daftar pemilih, daftar calon, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap penghitungan suara.

Menurut dia, selain belum dibahas soal PKPU, dari setiap PKPU membutuhkan waktu lama dalam pembahasannya.

"Mungkin November baru intensif bahas PKPU itu," ujarnya.

Maka itu KPU berharap kepada pemerintah baru, agar memberi kejelasan soal masa depan pilkada serentak tersebut. Pasalnya, selain masih akan terjadi tarik ulur mengenai Perppu Pilkada, KPU akan dihadapkan pada sistem koordinasi dengan Kemendagri untuk mensinkronisasikan PKPU.

"Mudah-mudahan Mendagri kabinet kerja ini langsung bekerja. Sudah dilantik bisa langsung sama menentukan bulan tanggalnya (pelaksanaan pilkada)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2140 seconds (0.1#10.140)