Pilkada Serentak 2015 Berpotensi Gagal?

Senin, 27 Oktober 2014 - 14:19 WIB
Pilkada Serentak 2015...
Pilkada Serentak 2015 Berpotensi Gagal?
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menargetkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, bisa dilaksanakan sekitar September 2015. Namun, pilkada serentak itu berpotensi gagal.

Pasalnya, sampai saat ini KPU masih menunggu kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada secara langsung atau tidak langsung.

Kepastian hukum dimaksud adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian baru akan dibahas DPR pada awal tahun 2015.

Di sisi lain, KPU belum menentukan kapan dimulainya pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk membentengi penyelenggara pemilu di daerah (provinsi dan kabupaten atau kota).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, belum jelasnya waktu pembahasan PKPU lantaran masih tersandera dengan UU Pilkada dan Perppu Pilkada pemerintah.

"Kita upayakan sebelum tahapan sudah selesai. Karena PKPU itu pedoman bagi KPU provinsi kabupaten atau kota menetapkan berdasarkan kebutuhan. PKPU sendiri belum (ditetapkan)," kata Husni Kamil Manik, di Jimbaran, Bali (27/10/2014).

Menurutnya, sebanyak 10 PKPU akan dipersiapkan untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada. PKPU itu mengacu kepada porgram tahapan dan jadwal Pilkada, logistik, pemutahiran dan penetapan daftar pemilih, daftar calon, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap penghitungan suara.

Menurut dia, selain belum dibahas soal PKPU, dari setiap PKPU membutuhkan waktu lama dalam pembahasannya.

"Mungkin November baru intensif bahas PKPU itu," ujarnya.

Maka itu KPU berharap kepada pemerintah baru, agar memberi kejelasan soal masa depan pilkada serentak tersebut. Pasalnya, selain masih akan terjadi tarik ulur mengenai Perppu Pilkada, KPU akan dihadapkan pada sistem koordinasi dengan Kemendagri untuk mensinkronisasikan PKPU.

"Mudah-mudahan Mendagri kabinet kerja ini langsung bekerja. Sudah dilantik bisa langsung sama menentukan bulan tanggalnya (pelaksanaan pilkada)," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved