PT DKI Perkuat Vonis Andi Mallarangeng
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan memperkuat vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng.
Humas PT DKI M Hatta menyatakan, majelis hakim banding yang di ketuai Syamsul Bahri Bapatu menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penolakan itu, Andi Mallarangeng tetap dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan banding diketuk dan dibacakan pada 15 Oktober 2014."Memperkuat putusan tingkat pertama. Pimpinan (majelis hakim) Bapak Syamsul Bahri Bapatua," kata Hatta di Jakarta kemarin.
Putusan tersebut diambil karena beberapa alasan. Pertama, Andi Mallarangeng secara kesatria langsung mengundurkan dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengunduran diri tersebut dinilai sebagai bentuk loyalitas terhadap hukum. Kedua , uang yang dikorup tidak pernah secara langsung diterima terdakwa, melainkan yang menerima adalah Wafid Muharram dan Choel Mallarangeng."Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Andi penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi secara bersama- sama dan berlanjut dalam pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Selaku menpora sekaligus pengguna anggaran (PA), Andi terbukti menyalahgunakan kewewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek Hambalang dengan total anggaran Rp2,5 triliun sehingga merugikan negara sebesar Rp464,391 miliar. Mantan Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, Andi berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Meski belum menikmati uang hasil korupsi, hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan USD550.000. Menurut majelis, keseluruhan uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Andi melakukan perbuatan pidananya bersama sejumlah pihak. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana), Wafid Muharram, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor (terpidana), dan Choel Mallarangeng.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan menghargai putusan banding Andi Mallarangeng yang dijatuhkan PT DKI. KPK akan mempelajari putusan dan pertimbangannya. Karena itu, KPK belum bisa menyampaikan apakah JPU akan mengajukan kasasi atau tidak. Namun, ungkap Johan, jika melihat putusan jauh dari 2/3 tuntutan, biasanya akan diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Disinggung soal nama Wafid dan Choel yang kembali disebut dalam putusan banding, Johan menyatakan, KPK tentu akan mendalaminya. Apalagi, kasus Hambalang masih terus dikembangkan.
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Andi Mallarangeng, menyatakan apa yang disampaikan M Hatta baru bersifat informasi. Karena itu, pihaknya belum mengambil putusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Apalagi salinan putusan banding belum diterima.
Sabir laluhu
SABTU 25 OKTOBER 2014
Humas PT DKI M Hatta menyatakan, majelis hakim banding yang di ketuai Syamsul Bahri Bapatu menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa Andi Mallarangeng dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas penolakan itu, Andi Mallarangeng tetap dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini sama dengan vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan banding diketuk dan dibacakan pada 15 Oktober 2014."Memperkuat putusan tingkat pertama. Pimpinan (majelis hakim) Bapak Syamsul Bahri Bapatua," kata Hatta di Jakarta kemarin.
Putusan tersebut diambil karena beberapa alasan. Pertama, Andi Mallarangeng secara kesatria langsung mengundurkan dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengunduran diri tersebut dinilai sebagai bentuk loyalitas terhadap hukum. Kedua , uang yang dikorup tidak pernah secara langsung diterima terdakwa, melainkan yang menerima adalah Wafid Muharram dan Choel Mallarangeng."Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (18/7), majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Andi penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menilai, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi secara bersama- sama dan berlanjut dalam pengadaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Selaku menpora sekaligus pengguna anggaran (PA), Andi terbukti menyalahgunakan kewewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek Hambalang dengan total anggaran Rp2,5 triliun sehingga merugikan negara sebesar Rp464,391 miliar. Mantan Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Demokrat ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, Andi berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.
Meski belum menikmati uang hasil korupsi, hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan USD550.000. Menurut majelis, keseluruhan uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Andi melakukan perbuatan pidananya bersama sejumlah pihak. Antara lain, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana), Wafid Muharram, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor (terpidana), dan Choel Mallarangeng.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan menghargai putusan banding Andi Mallarangeng yang dijatuhkan PT DKI. KPK akan mempelajari putusan dan pertimbangannya. Karena itu, KPK belum bisa menyampaikan apakah JPU akan mengajukan kasasi atau tidak. Namun, ungkap Johan, jika melihat putusan jauh dari 2/3 tuntutan, biasanya akan diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Disinggung soal nama Wafid dan Choel yang kembali disebut dalam putusan banding, Johan menyatakan, KPK tentu akan mendalaminya. Apalagi, kasus Hambalang masih terus dikembangkan.
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Andi Mallarangeng, menyatakan apa yang disampaikan M Hatta baru bersifat informasi. Karena itu, pihaknya belum mengambil putusan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Apalagi salinan putusan banding belum diterima.
Sabir laluhu
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)