Passing Grade Kelulusan CPNS 2014 Naik

Selasa, 14 Oktober 2014 - 10:23 WIB
Passing Grade Kelulusan CPNS 2014 Naik
Passing Grade Kelulusan CPNS 2014 Naik
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2014.

Namun, kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013.

Ketentuan mengenai passing grade TKD CPNS itu terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Untuk dasar hukumnya Permenpan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014," ujar Kasubbag Publikasi dan Pengolahan Informasi BKN Tomy Donardi kepada Sindonews, Selasa (14/10/2014).

Tomy menyampaikan passing grade tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

"Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlah totalnya menjadi 271," ujar Tomy.

Namun, Tomy mengingatkan, walaupun total nilai peserta tinggi tetapi jika ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus. "Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade," ungkap Tomy.

Selanjutnya, bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos TKD, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB) untuk instansi yang menyelenggarakan, sesuai regulasi tentunya.

Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150.

Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan, passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1057 seconds (0.1#10.140)