Masyarakat Harus Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba

Senin, 13 Oktober 2014 - 17:16 WIB
Masyarakat Harus Ciptakan...
Masyarakat Harus Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
A A A
JAKARTA - Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia makin mengkhawatirkan. Untuk itu dibutuhkan kerja sama seluruh pihak termasuk dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Hal tersebut seperti yang tergambar dalam acara focus group discussion (FGD) bagi Masyarakat Johar Baru.

"Tercatat sudah 4 juta jiwa jumlah pecandu narkotika di Indonesia. Sedangkan yang direhabilitasi baru 18 ribu orang," jelas Kasubdit Heroin Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Slamet Pribadi, saat diskusi dengan Masyarakat Johar Baru, Senin (13/10/2014).

Menurut Slamet, untuk menekan prevalensi tersebut, semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

"Lingkungan harus mampu menjadi tempat yang aman untuk kita sebagai warganya tinggal. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk mampu menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan jauh dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk mencapai lingkungan ideal, masyarakat bisa menerapkan beberapa cara, salah satunya dengan menegakkan kembali kebijakan wajib lapor bagi tamu 1×24 jam agar tamu-tamu yang datang dapat terkontrol.

"Hal ini selain dapat mencegah kejahatan narkoba juga dapat mencegah kejahatan terorisme," sambungnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, sebelum membina masyarakat, maka yang harus dibina terlebih dahulu adalah keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat harus mampu menanamkan nilai positif kepada anggota keluarganya.

"Masing-masing anggota keluarga harus saling memperhatikan satu sama lain sehingga jika terjadi perubahan pada salah satu anggota keluarga dapat cepat dicari tahu penyebabnya," ucapnya.

"Sekarang ini untuk orangtua yang mengetahui anaknya merupakan penyalahguna narkoba namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang akan mendapatkan sanksi enam bulan penjara," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved