Masyarakat Harus Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba

Senin, 13 Oktober 2014 - 17:16 WIB
Masyarakat Harus Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
Masyarakat Harus Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba
A A A
JAKARTA - Permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia makin mengkhawatirkan. Untuk itu dibutuhkan kerja sama seluruh pihak termasuk dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Hal tersebut seperti yang tergambar dalam acara focus group discussion (FGD) bagi Masyarakat Johar Baru.

"Tercatat sudah 4 juta jiwa jumlah pecandu narkotika di Indonesia. Sedangkan yang direhabilitasi baru 18 ribu orang," jelas Kasubdit Heroin Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Slamet Pribadi, saat diskusi dengan Masyarakat Johar Baru, Senin (13/10/2014).

Menurut Slamet, untuk menekan prevalensi tersebut, semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

"Lingkungan harus mampu menjadi tempat yang aman untuk kita sebagai warganya tinggal. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk mampu menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan jauh dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk mencapai lingkungan ideal, masyarakat bisa menerapkan beberapa cara, salah satunya dengan menegakkan kembali kebijakan wajib lapor bagi tamu 1×24 jam agar tamu-tamu yang datang dapat terkontrol.

"Hal ini selain dapat mencegah kejahatan narkoba juga dapat mencegah kejahatan terorisme," sambungnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, sebelum membina masyarakat, maka yang harus dibina terlebih dahulu adalah keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat harus mampu menanamkan nilai positif kepada anggota keluarganya.

"Masing-masing anggota keluarga harus saling memperhatikan satu sama lain sehingga jika terjadi perubahan pada salah satu anggota keluarga dapat cepat dicari tahu penyebabnya," ucapnya.

"Sekarang ini untuk orangtua yang mengetahui anaknya merupakan penyalahguna narkoba namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang akan mendapatkan sanksi enam bulan penjara," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7236 seconds (0.1#10.140)