Pleidoi Teddy Renyut di Kasus Talud Biak Numfor

Senin, 13 Oktober 2014 - 16:19 WIB
Pleidoi Teddy Renyut di Kasus Talud Biak Numfor
Pleidoi Teddy Renyut di Kasus Talud Biak Numfor
A A A
JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Talud di Biak Numfor, Papua, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Melalui kuasa hukumnya Effendi Saman, Teddy mencoba menyeret nama staf ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi.

Menurutnya, proyek pembangunan Talud ada di bawah Kementerian PDT yang dipimpin Helmi Faisal Zaini. Effendi menilai, Menteri PDT secara tidak langsung memberikan ruang kepada staf ahli yang berpotensi melakukan penyimpangan.

"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab Menteri PDT," ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Bahkan, Effendi meminta supaya keberadaan jabatan staf ahli perlu ditinjau kembali. Hal itu dikatakan setelah terjadi dugaan suap yang melibatkan Bupati Biak Yesaya Sombuk.

"Jika sangat merugikan, sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," kata Effendi.

Tidak hanya itu, KPK diminta supaya lebih serius lagi menindak dan mengusut penyalahgunaan wewenang.

"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)