Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Nazar Secara Maraton

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 15:11 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Nazar Secara Maraton
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Nazar Secara Maraton
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, tiga hari terahir menjalani pemeriksaan secara berturut di KPK.

Suami Neneng Sri Wahyuni ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2014).

Nazar menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, Kamis dan hari ini. Di KPK Nazar membeberkan banyak nama yang diduga ikut menerima uang, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono ikut disebut.

KPK telah menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka dalam kasus Wisma Atlet.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.

Rizal Abdullah yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6302 seconds (0.1#10.140)