Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 71 Kg Sabu

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 14:30 WIB
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 71 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 71 kilogram dari Hongkong ke Indonesia.

Kapolri Jenderal Sutarman memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini didahului dengan penyelidikan intensif selama empat bulan.

Dari penyelidikan tersebut, Polri menangkap tersangka AGN (WNI) pada tanggal 23 September 2014 pukul 13.30 WIB di Kamar 511 Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti 4,5 Kg narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari China dan dua buah HP.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang WN China berinisial LTY dan HRN," kata Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).

Keesokan harinya, tanggal 24 September, Polri menangkap tersangka LTY dengan barang bukti 25 Kg sabu dan dua buah HP di Kamar 7011 Hotel Hariston, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui masih ada sindikat yang ada di Indonesia.

Masih di tanggal yang sama, Polri menangkap tersangka CFC (WN China) di Lobi Hotel Fave, Jalan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu disimpan di Apartemen Green Bay Pluit.

Dari penggeledahan di unit 19 CC Tower Cendana Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, polisi menyita barang bukti 34 Kg sabu dan dua buah HP.

Hasil pemeriksaan secara intensif terhadap CFC, diketahui bahwa modus operandi penyelundupan sabu-sabu ini dengan cara menyamarkan ke dalam manisan kulit jeruk yang dikirim dari Hongkong ke Indonesia.

Selanjutnya, pada 27 September, anggota sindikat berinisial FKH yang berada di Hongkong menyelundupkan sabu yang disamarkan ke dalam manisan kulit jeruk sebanyak 21 dus dan dikirim melalui jasa expedisi ke alamat Budi Asih 2 Tanah Tinggi, Tangerang.

Mengetahui kirimannya telah sampai di Indonesia, FKH berangkat ke Indonesia dan ditangkap pada 29 September pukul 22.00 WIB di Tanah Tinggi dengan barang bukti 8 Kg sabu dan tiga buah HP.

Hingga saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian China dan Hongkong untuk dapat mengungkap produsen narkotika tersebut. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan bea cukai untuk mengungkap setiap kegiatan penyelundupan narkotika ke Indonesia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)