Polisi Ungkap Penyelundupan 71 Kg Sabu
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 71 kilogram dari Hongkong ke Indonesia.
Sabu yang disamarkan ke dalam manisan kulit jeruk itu dikirim melalui jasa expedisi dan selanjutnya akan diedarkan di Jakarta, Palembang, dan Semarang.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, modus operandi dengan menyamarkan sabu-sabu ke dalam manisan kulit jeruk itu digunakan untuk mengelabui anjing pelacak.
"Pengiriman dilakukan dari Tiongkok melalui kapal laut dan dicampur ke manisan jeruk. Ini dilakukan untuk mengalihkan endusan anjing pelacak," kata Sutarman dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak expedisi, papar Sutarman, polisi berhasil membekuk empat tersangka yang diduga jaringan internasional dalam pengungkapan ini.
Empat tersangka tersebut yaitu, Agung Nugroho (WNI), Lo Tin Yau (WN China), Chau Fai Chuen (WN China), Fan Koon Hung (WN Hongkong).
Terhadap empat tersangka, Polri akan mengenakan Pasal 114 Juncto Pasal 132 subsidair Pasal 113 dan Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari barang bukti 71 kg sabu tersebut, Polri berhasil menyita setara Rp143 miliar. "Dari barang bukti yang tersita, jumlah korban yang bisa terselamatkan diperkirakan 7.150.000 jiwa," kata Sutarman.
Sabu yang disamarkan ke dalam manisan kulit jeruk itu dikirim melalui jasa expedisi dan selanjutnya akan diedarkan di Jakarta, Palembang, dan Semarang.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, modus operandi dengan menyamarkan sabu-sabu ke dalam manisan kulit jeruk itu digunakan untuk mengelabui anjing pelacak.
"Pengiriman dilakukan dari Tiongkok melalui kapal laut dan dicampur ke manisan jeruk. Ini dilakukan untuk mengalihkan endusan anjing pelacak," kata Sutarman dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak expedisi, papar Sutarman, polisi berhasil membekuk empat tersangka yang diduga jaringan internasional dalam pengungkapan ini.
Empat tersangka tersebut yaitu, Agung Nugroho (WNI), Lo Tin Yau (WN China), Chau Fai Chuen (WN China), Fan Koon Hung (WN Hongkong).
Terhadap empat tersangka, Polri akan mengenakan Pasal 114 Juncto Pasal 132 subsidair Pasal 113 dan Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari barang bukti 71 kg sabu tersebut, Polri berhasil menyita setara Rp143 miliar. "Dari barang bukti yang tersita, jumlah korban yang bisa terselamatkan diperkirakan 7.150.000 jiwa," kata Sutarman.
(kri)