Kasus Videotron, Anak Syarief Anggap Dakwaan JPU Tak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Pihak Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian mempertanyakan dakwaan jaksa Kejati DKI Jakarta terhadapnya. Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah seharusnya tidak dapat diterima karena dakwaan terhadap terdakwa tidak tepat," kata Kuasa Hukum Riefan, Noviyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa. Noviyanto menilai dakwaan jaksa bukan merupakan tindak pidana, tapi perkara perdata.
Dia menjelaskan, pengadaan videotron hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media merupakan administrasi negara. "Itu domain hukum perdata, karena perjanjian antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa," tegas dia.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur Utama PT Rieful, Riefan Avrian, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Perbuatan anak Ketua Harian Demokrat tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar. Kini Riefan sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah seharusnya tidak dapat diterima karena dakwaan terhadap terdakwa tidak tepat," kata Kuasa Hukum Riefan, Noviyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa. Noviyanto menilai dakwaan jaksa bukan merupakan tindak pidana, tapi perkara perdata.
Dia menjelaskan, pengadaan videotron hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media merupakan administrasi negara. "Itu domain hukum perdata, karena perjanjian antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa," tegas dia.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur Utama PT Rieful, Riefan Avrian, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Perbuatan anak Ketua Harian Demokrat tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar. Kini Riefan sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
(kri)