KPK Temukan Bukti Pencucian Uang
A
A
A
KASUS BUPATI KARAWANG - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menemukan bukti pidana pencucian uang dalam kasus yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
"Hal itu setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kaitannya dengan pemerasan yang diduga dilakukan oleh AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Johan menjelaskan, penyidik telah menemukan perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan, menitipkan, atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Pada tersangka AS dan N diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.
Ade dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
"Hal itu setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal kaitannya dengan pemerasan yang diduga dilakukan oleh AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Johan menjelaskan, penyidik telah menemukan perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membayarkan, menitipkan, atau mengubah bentuk berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Pada tersangka AS dan N diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.
Ade dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
(dam)