KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Hutan Bogor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Adapun saksi itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pihak swasta. Dari pihak Pemkab Bogor yakni Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kasi Pelayanan Usaha Distanhut Pemkab Bogor Judi Rachmat Sulaeli
Kemudian, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin.
Sementara dari pihak swasta, yakni karyawan swasta Ahmad Qadar Isman, Dirut Perhutani Jakarta Bambang Sukmananto, karyawan sebuah bank swasta Dine Yulia Melanie, karyawan swasta Yulianah.
Kemudian teller bank swasta Rosari Susanti Manullang, kepala teller bank swasta lainnya Dwi Soehartono, karyawan swasta Lusiana Herdin.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2014).
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala (KCK) disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Adapun saksi itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pihak swasta. Dari pihak Pemkab Bogor yakni Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kasi Pelayanan Usaha Distanhut Pemkab Bogor Judi Rachmat Sulaeli
Kemudian, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin.
Sementara dari pihak swasta, yakni karyawan swasta Ahmad Qadar Isman, Dirut Perhutani Jakarta Bambang Sukmananto, karyawan sebuah bank swasta Dine Yulia Melanie, karyawan swasta Yulianah.
Kemudian teller bank swasta Rosari Susanti Manullang, kepala teller bank swasta lainnya Dwi Soehartono, karyawan swasta Lusiana Herdin.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2014).
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala (KCK) disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
(dam)