Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Tersangka Rizal Abdullah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR periode 2009-2014 Muhammad Nazaruddin.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Rizal Abdullah yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dan menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Rizal Abdullah yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kur)