KPK Diminta Tahan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan mantan Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Sebaiknya KPK segera lakukan penahanan terhadap JW (Jero Wacik)," kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining And Energy Studies (Imes) Erwin Usman kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 22 September 2014.
Menurut Erwin Usman, hal ini penting untuk meminimalisir pro dan kontra yang terkait Jero. "Untuk menghentikan polemik terkait pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka, salah satunya JW," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Jero dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto 421 KUHP.
Pada 1 Oktober 2014 nanti, sebanyak 560 anggota DPR RI terpilih bakal dilantik menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Jero Wacik merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali.
Sebelumnya, KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.
Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya.
Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
"Sebaiknya KPK segera lakukan penahanan terhadap JW (Jero Wacik)," kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining And Energy Studies (Imes) Erwin Usman kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 22 September 2014.
Menurut Erwin Usman, hal ini penting untuk meminimalisir pro dan kontra yang terkait Jero. "Untuk menghentikan polemik terkait pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka, salah satunya JW," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Jero dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto 421 KUHP.
Pada 1 Oktober 2014 nanti, sebanyak 560 anggota DPR RI terpilih bakal dilantik menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Jero Wacik merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali.
Sebelumnya, KPK sudah membuat surat yang ditujukan pada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.
Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya.
Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
(maf)