Kasus Transjakarta Bisa Masuki Babak Baru
A
A
A
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memasuki babak baru.
Hal tersebut akan terjadi jika Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bisa membuktikan dugaan adanya keterlibatan Gubernur DKI Joko Wiodo (Jokowi) dalam pengadaan bus tersebut.
"Kalau Udar bisa membuktikan itu, tentu Jokowi bisa dipanggil (Kejaksaan Agung)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Resto Tong Tji Tea House, Gedung Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).
Sebaliknya, kata Ray, Jokowi tidak bisa terseret apabila Udar tidak mampu membuktikan keterlibatan Jokowi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Udar Pristono dan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto pada Rabu 17 September 2014.
-Rico Afrido Simanjuntak
Hal tersebut akan terjadi jika Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bisa membuktikan dugaan adanya keterlibatan Gubernur DKI Joko Wiodo (Jokowi) dalam pengadaan bus tersebut.
"Kalau Udar bisa membuktikan itu, tentu Jokowi bisa dipanggil (Kejaksaan Agung)," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Resto Tong Tji Tea House, Gedung Menteng Huis, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2014).
Sebaliknya, kata Ray, Jokowi tidak bisa terseret apabila Udar tidak mampu membuktikan keterlibatan Jokowi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Udar Pristono dan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto pada Rabu 17 September 2014.
-Rico Afrido Simanjuntak
(dam)