Pengacara Minta Kejagung Bebaskan Udar Pristono
A
A
A
JAKARTA - Eggi Sudjana selaku pengacara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melepaskan kliennya dari tahanan.
Alasannya, Udar cuma pengguna aggaran sebagaimana SK Gubernur Nomor 2082 tahun 2012. Sementara, sebagai penguasa anggaran adalah Gubernur DKI Jakarta, yang sekarang dijabat Joko Widodo (Jokowi).
"Gubernur sebagai penguasa anggaran memiliki kapasitas dan otoritas terhadap kebijakan keuangan daerah telah menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," kata Eggi di Komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Menurutnya, sesuai SK tersebut, maka tanggung jawab dan kewenangan Udar Pristono telah diambil oleh KPA.
"Klien kami tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal segala urusan yang menyangkut pengadaan barang/jasa, karena sudah dilaksanan pejabat pembuat komitmen (PPK)," terangnya.
Atas dasar itulah, kata Eggi, kliennya selaku PA telah gugur, sebab sudah ada KPA dan PPK. Lanjutnya, Udar sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI tugasnya cuma bersifat koordinatif.
"Dengan demikian posisi klien kami harusnya sebagai saksi sehingga konsekuensi logis dan hukumnya tidaklah tepat dijadikan tersangka," jelasnya.
Udar Pristono saat ini telah ditahan pihak Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari sejak dilakukan penahanan pihak Kejagung. Udar Pristono ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta.
Alasannya, Udar cuma pengguna aggaran sebagaimana SK Gubernur Nomor 2082 tahun 2012. Sementara, sebagai penguasa anggaran adalah Gubernur DKI Jakarta, yang sekarang dijabat Joko Widodo (Jokowi).
"Gubernur sebagai penguasa anggaran memiliki kapasitas dan otoritas terhadap kebijakan keuangan daerah telah menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," kata Eggi di Komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Menurutnya, sesuai SK tersebut, maka tanggung jawab dan kewenangan Udar Pristono telah diambil oleh KPA.
"Klien kami tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal segala urusan yang menyangkut pengadaan barang/jasa, karena sudah dilaksanan pejabat pembuat komitmen (PPK)," terangnya.
Atas dasar itulah, kata Eggi, kliennya selaku PA telah gugur, sebab sudah ada KPA dan PPK. Lanjutnya, Udar sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI tugasnya cuma bersifat koordinatif.
"Dengan demikian posisi klien kami harusnya sebagai saksi sehingga konsekuensi logis dan hukumnya tidaklah tepat dijadikan tersangka," jelasnya.
Udar Pristono saat ini telah ditahan pihak Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari sejak dilakukan penahanan pihak Kejagung. Udar Pristono ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta.
(kur)