Lagi, Bupati Karawang Jalani Pemeriksaan KPK

Jum'at, 12 September 2014 - 11:05 WIB
Lagi, Bupati Karawang Jalani Pemeriksaan KPK
Lagi, Bupati Karawang Jalani Pemeriksaan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Karawang Ade Swara. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

"Dia (Ade Swara) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ade terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia memilih bungkam saat dicegat wartawan. Ade langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Istri Ade, Nur Latifah juga terlihat keluar dari Gedung KPK. Belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Nur Latifah, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang dihimpun, Nur Latifah diduga mengurus perpanjangan masa penahanan.

Dalam kasus ini, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4357 seconds (0.1#10.140)