SBY Resmikan Rumah Sakit Pegawai Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Rumah sakit bagi pegawai kejaksaan ini berada di Jalan Hankam Raya Nomor 60, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, dengan resmi saya nyatakan dimulai operasinya," ujar Presiden SBY, Jumat (12/9/2014).
Dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung Basrief Arief ikut mendampingi Presiden SBY saat menekan tombol peresmian.
Setelah meresmikan, Presiden SBY meninjau Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa itu. Perlu diketahui, sejumlah fasilitas terdapat di kawasan Adhyaksa Loka.
Diantaranya, Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Mesjid, Monumen Nurani Adhyaksa, Power House, Puri Adhyaksa, club house & sarana olahraga, sarana diklat dan beberapa fasilitas lainnya.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Adhyaksa merupakan salah satu bagian penting dari Adhyaksa Loka yang secara khusus akan difungsikan sebagai tempat pemeriksaan medis bagi tersangka dan terdakwa dalam proses penuntutan pidana. Di samping itu juga sebagai fasilitas bagi pegawai kejaksaan.
"Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, dengan resmi saya nyatakan dimulai operasinya," ujar Presiden SBY, Jumat (12/9/2014).
Dalam kegiatan ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung Basrief Arief ikut mendampingi Presiden SBY saat menekan tombol peresmian.
Setelah meresmikan, Presiden SBY meninjau Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Sakit Umum Adhyaksa itu. Perlu diketahui, sejumlah fasilitas terdapat di kawasan Adhyaksa Loka.
Diantaranya, Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Mesjid, Monumen Nurani Adhyaksa, Power House, Puri Adhyaksa, club house & sarana olahraga, sarana diklat dan beberapa fasilitas lainnya.
Sementara itu, Rumah Sakit Umum Adhyaksa merupakan salah satu bagian penting dari Adhyaksa Loka yang secara khusus akan difungsikan sebagai tempat pemeriksaan medis bagi tersangka dan terdakwa dalam proses penuntutan pidana. Di samping itu juga sebagai fasilitas bagi pegawai kejaksaan.
(kri)