Tak Cukup Bukti, Dua Anggota Polri Dipulangkan
Selasa, 09 September 2014 - 23:40 WIB
Tak Cukup Bukti, Dua Anggota Polri Dipulangkan
A
A
A
JAKARTA - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) memulangkan dua perwira menengah Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Mereka sebelumnya ditangkap di Kuching, Malaysia, karena diduga terlibat jaringan narkotika.
Keduanya tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka langsung dibawa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, sesuai UU yang berlaku di Malaysia, penyelidikan terhadap terduga terlibat kejahatan narkotika dilakukan selama 7x24 jam. Kemudian dapat diperpanjang lagi untuk 7x24 jam berikutnya.
”Kita tahu bahwa 7x24 jam pertama itu jatuh pada Kamis lalu. Kemudian tujuh hari kedua jatuh pada Rabu besok,” kata Boy dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014) malam.
Namun, imbuh Boy, belum genap habis masa perpanjangan pemeriksaan tujuh hari kedua, PDRM memberikan informasi kepada Polri terkait hasil pemeriksaan kedua perwira Polda Kalbar itu. “Kita sudah diinformasikan hasilnya hari ini,” kata Boy.
Mendapatkan kabar baik itu, kata Boy, Polri langsung mengutus Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto terbang ke Kuala Lumpur. Di sana, utusan Polri itu mendapatkan informasi bahwa hasil proses pemeriksaan yang dilakukan PDRM terhadap dua personil Polri itu telah dinyatakan tidak cukup bukti.
“Terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM, Unsur dugaan pidana terkait narkoba tidak terbukti. Sehingga tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boy.
Keduanya tiba di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka langsung dibawa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, sesuai UU yang berlaku di Malaysia, penyelidikan terhadap terduga terlibat kejahatan narkotika dilakukan selama 7x24 jam. Kemudian dapat diperpanjang lagi untuk 7x24 jam berikutnya.
”Kita tahu bahwa 7x24 jam pertama itu jatuh pada Kamis lalu. Kemudian tujuh hari kedua jatuh pada Rabu besok,” kata Boy dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014) malam.
Namun, imbuh Boy, belum genap habis masa perpanjangan pemeriksaan tujuh hari kedua, PDRM memberikan informasi kepada Polri terkait hasil pemeriksaan kedua perwira Polda Kalbar itu. “Kita sudah diinformasikan hasilnya hari ini,” kata Boy.
Mendapatkan kabar baik itu, kata Boy, Polri langsung mengutus Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto terbang ke Kuala Lumpur. Di sana, utusan Polri itu mendapatkan informasi bahwa hasil proses pemeriksaan yang dilakukan PDRM terhadap dua personil Polri itu telah dinyatakan tidak cukup bukti.
“Terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM, Unsur dugaan pidana terkait narkoba tidak terbukti. Sehingga tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boy.
(kri)